29.5 C
Mataram
Rabu, 3 Juli 2024
BerandaEkonomiPemda Loteng akan Bentuk Satgas Pengawasan, Ini Kelompok yang Tidak Boleh Gunakan...

Pemda Loteng akan Bentuk Satgas Pengawasan, Ini Kelompok yang Tidak Boleh Gunakan Elpiji 3 Kg

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) berencana membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi penggunaan tabung gas elpiji 3 kilogram (kg). Pasalnya, peruntukan elpiji untuk masyarakat miskin itu justru masih banyak disalahgunakan, bahkan untuk memenuhi kebutuhan industri.

Pada bagian luar tabung gas elpiji 3 kg pun telah dituliskan keterangan “Hanya Untuk Masyarakat Miskin”. Melihat situasi saat ini, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Loteng, Raden Roro Sri Mulyaningsih mengatakan pihaknya akan membentuk satgas pengawasan, berkoordinasi dengan Bidang Ekonomi Pemda Loteng.

“Kita akan membuat satgas dan berkoordinasi terkait dengan kelangkaan (elpiji 3 kg, Red),” ujarnya, Senin (30/7/2023). Meski begitu, Roro menyebut kelangkaan yang terjadi saat ini adalah karena masalah pasokan semata.

Diakuinya, penggunaan elpiji 3 kg ini diindikasikan tidak tepat sasaran karena masih banyak pelaku industri yang menggunakan hak masyarakat miskin itu. “Nanti kami bersama tim satgas dan pihak terkait akan sosialisasikan, bahwa yang elpiji 3 kg ini untuk siapa dan 5 kg, 15 kg untuk siapa,” tandasnya.

- Advertisement -

Diketahui, berdasarkan keputusan Menteri ESDM tertanggal 27 Februari 2023, Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 ada beberapa ketentuan kelompok yang boleh dan tidak boleh menggunakan elpiji bersubsidi tersebut.

Mereka yang boleh menggunakan antara lain rumah tangga prasejahtera, UMKM, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Sementara mereka yang tidak berhak menggunakan adalah usaha hotel, restoran, laundry, pembatikan, peternakan, pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi, tani tembakau, jasa las, dan berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer