Mataram (Inside Lombok) – Pajak Event MXGP yang digelar di eks Bandara Selaparang pada 1-2 Juli lalu sudah disetorkan ke Pemkot Mataram sebagai tuan rumah. Besaran pajak itu pun hanya Rp40 juta.
“Yang MXGP itu yang disetor Rp40 juta,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, M. Syakirin Hukmi, Rabu (23/8) pagi. Minimnya jumlah pajak yang diterima salah satunya diduga karena para pedagang yang berjualan di event tersebut tidak dipungut biaya, alias gratis.
Diterangkannya, ratusan lapak PKL yang disiapkan di dalam arena tersebut tidak dipungut biaya atau digratiskan. Hanya ada beberapa lapak yang tetap dikenakan biaya, semisal yang ada di lokasi VIP.
Selain itu, pajak yang dibayarkan ke pemerintah daerah juga berasal dari konser yang digelar pada saat event MXGP. Namun dari jumlah penonton yang disebut mencapai 50 ribu selama dua hari event berlangsung, yang membeli tiket sehingga bisa diambil pajaknya hanya sekitar 11 ribu orang.
“Setelah di lapangan kan berbeda, dan yang disepakati itu sekitar 11-16 ribu (penonton) kalau tidak salah,” katanya. Diakui, pelaksanaan MXGP di Kota Mataram menjadi pengalaman pertama event internasional balap motor digelar. Ke depan, jika digelar kembali koordinasi antar pemerintah daerah yang ikut terlibat akan diperkuat.
“Mungkin kita bersinergi lagi, bagaimana jauh hari sebelum cetak tiket itu harus berapa dicetak. Kalau tidak bisa dikorporasi mungkin ada bentuk lain yang harus kita diskusikan terkait dengan tiket-tiket yang dijual,” katanya.
Meski pajak yang diterima sangat jauh dari perkiraan, BKD Kota Mataram tidak merasa kecewa. Pasalnya, event yang digelar untuk pertama kalinya dan memberikan pengalaman baru dalam penyelenggaraan event internasional. “Mudah-mudahan ke depannya kita lebih baik lagi. Kita sosialisasinya lebih gencar lagi,” katanya. (azm)