Mataram (Inside Lombok) – Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) mempermudah proses penerbitan sertifikat karantina bagi pengguna melalui layanan digital. Dengan begitu pengguna layanan tidak harus datang ke kantor pelayanan KIPM, melainkan cukup mengajukan permohonan melalui PPK online yang terhubung secara real-time dengan SisterKaroline.
Kepala BKIPM, Pamuji Lestari mengatakan, transformasi layanan inspeksi dan sertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) dan sertifikasi HACCP yang semula dilakukan secara manual secara bertahap telah beralih menjadi CKIB online dan HACCP online (HONEST).
“Implementasi HONEST diterapkan di seluruh 47 UPT telah mempercepat proses penerbitan sertifikat HACCP dari 54 hari jadi 10 hari. Sedangkan sertifikat CKIB semula 10 hari jadi 7 hari,” kata Pamuji, Jumat (4/8).
Diterangkan, BKIPM sejak 2007 telah membangun sistem informasi SisterKaroline untuk memproses pelayanan penerbitan dokumen karantina dan mutu hasil perikanan. Dalam perkembangannya SisterKaroline juga telah bertransformasi menjadi mesin pelayanan penerbitan Health Certificate (ekspor, impor dan domestik), layanan HACCP dan CKIB online, serta data stakeholder telah terintegrasi dengan sistem informasi kementerian/lembaga terkait.
“Beberapa sistem informasi atau aplikasi, ada INSW (single submission, joint inspection QC), Sistem Informasi Kepabeanan (CEISA), Perijinan Impor atau Neraca Komoditas dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI),” terangnya.
Untuk itu diharapkan seluruh UPT layanan lingkup BKIPM, agar terus terpacu untuk dapat memberikan pelayanan terbaik. Di antaranya pelayanan yang efektif, efisien, transparan dan berkualitas kepada pengguna layanan. “Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu wujud dari reformasi birokrasi yang mengedepankan prinsip-prinsip good and clean governance,” tuturnya.
Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Diah Natalisa menekankan pentingnya kolaborasi dan integrasi layanan publik, dalam portal pelayanan publik yang merupakan hasil kolaborasi antara KemenPAN-RB dengan Kemkominfo dan BSSN.
“Dengan portal pelayanan publik ini pengguna layanan mendapatkan kenyamanan dalam mengakses aplikasi yang praktis tanpa perlu menginput data secara berulang dan men-download berbagai aplikasi layanan pemerintah,” ujarnya. (dpi)