Mataram (Inside Lombok) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Juni-Juli 2024 telah memblokir ribuan entitas ilegal dan menyalahi aturan. Baik itu pinjaman online ilegal, pinjaman pribadi maupun investasi ilegal. Lantaran situs dan aplikasi tersebut merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Dirincikan, sebanyak 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. Kemudian 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang merugikan, dan memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan.
“Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Total seluruhnya ada 1.001 entitas sudah diblokir,” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, Rabu (21/8).
Untuk 27 entitas investasi dan keuangan ilegal, terdiri dari 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu. Selanjutnya, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, kemudian 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin. Dan 8 entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.
“Dari temuan tersebut dan melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI melakukan pemblokiran. Serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. “Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi,” terangnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram. Sementara itu, pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. “Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” ucapnya.
Lebih lanjut, pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat. Jika masyarakat menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk melaporkan kepada ke OJK. (dpi)