26.5 C
Mataram
Kamis, 24 Oktober 2024
BerandaEkonomiSektor Properti di NTB Terus Menggeliat Selama 2023

Sektor Properti di NTB Terus Menggeliat Selama 2023

Mataram (Inside Lombok) – Ketua Real Estate Indonesia (REI), Heri Susanto mengatakan penjualan perumahan mulai tumbuh positif pasca pandemi Covid-19. Kondisi ini terlihat dari geliat bidang properti di 2023 yang mana semakin baik, karena penjualan rumah membuat sejumlah developer cukup sumringah, terutama yang menggarap proyek-proyek rumah subsidi.

Kondisi ini diperkirakan akan berlanjut di 2024 ini, meski mungkin ada perubahan kebijakan pemerintah setelah pergantian kepemimpinan pasca-pilpres. “Di NTB sektor properti tumbuh cukup positif. Pembangunan kawasan perumahan juga semakin massif, seperti di kawasan-kawasan penyangga Kota Mataram dan di kawasan pariwisata terus berjalan,” ujar Heri, Kamis (4/1).

Selain menggarap rumah subsidi, geliat sektor properti juga turut dipengaruhi pembangunan kawasan pariwisata seperti di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, dan pembangunan kawasan perumahan komersil yang juga semakin digarap oleh pengembang karena pasarnya cukup menjanjikan.

Diakui, saat ini pangsa pasar rumah subsidi yaitu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sudah semakin mengecil setelah sekian tahun rumah subsidi menjadi terus dibuat. “Kelompok-kelompok masyarakat yang kelas menengah ke atas ini pasarnya tetap terbuka. Itu yang digarap para pengembang. Bisa dilihat, sepanjang kawasan bypass BIL, dari Mataram ke bandara komplek perumahan komersil,” tuturnya.

- Advertisement -

Selain itu, pembangunan rumah komersil juga mulai banyak di Kota Mataram. Begitu juga di kawasan penyangganya. Setelah pemerintah mulai mengenalkannya tahun 2014, kemudian booming hingga 2018. Mengingat penjualan rumah subsidi hingga kini tetap memiliki prospek pasar.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membangun hunian berimbang. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, diatur bahwa pengembang dalam membangun perumahan, wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.

Sedangkan dalam UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, diatur bahwa dalam pembangunan rumah susun komersial, pengembang wajib menyediakan rumah susun umum atau untuk MBR kurang lebih 20 persen dari total luasan rumah susun komersial dibangun.

“Cuma sekarang, komposisi yang kita lihat 1 berbanding 2 berbanding 10, bahkan 20. Artinya, komposisi rumah subsidi yang dibangun masih lebih besar dibanding rumah rumah komersil,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer