23.5 C
Mataram
Sabtu, 27 Desember 2025
BerandaEkonomiSemester Pertama 2025, Puluhan Pekerja di Mataram Jadi Korban PHK

Semester Pertama 2025, Puluhan Pekerja di Mataram Jadi Korban PHK

Mataram (Inside Lombok) – Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang di tahun 2025 ini terjadi di puluhan tenaga kerja. Di mana, berdasarkan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, mencatat jumlah PHK tenaga kerja di Kota Mataram dari Januari-Juli 2025 sebanyak 76 kasus.

Jumlah PHK tahun 2025 ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2024 lalu. Di mana, jumlah PHK tahun 2024 yaitu sebanyak 65 orang tenaga kerja. Sementara pada tahun 2023 sebanyak 36 kasus PHK dan pada tahun 2022 tercatat 24 kasus PHK. “Semoga dengan mulai membaiknya kondisi ekonomi pada pertengahan tahun 2025, kasus PHK di Mataram tidak terjadi lagi. Kami berharap, 76 kasus PHK sampai bulan Juli 2025, tidak ada tambahan lagi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H. Rudi Suryawan, Kamis (7/8) pagi.

Ia mengatakan pemutusan hubungan kerja ini disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya perusahaan tempatnya bekerja ditutup. Tidak itu saja, karyawan tersebut melakukan pelanggaran yang berat. “Kasus PHK itu disebabkan banyak hal misalnya pegawai resign, dan lainnya,” tambahnya.

Sebagai Ibu Kota Provinsi NTB, Kota Mataram memiliki daya tarik tersendiri untuk membuka investasi dalam berbagai bidang usaha baik itu kuliner, kriya, pariwisata, serta bidang lainnya. Dengan adanya potensi tersebut dapat menjadi peluang masyarakat untuk mendapatkan lapangan kerja atau bahkan membuka lapangan kerja. Lebih jauh, Rudi mengatakan, sebanyak 76 kasus PHK itu termasuk 48 pekerja Hotel Grand Legi Mataram yang terkena PHK karena perusahaan tutup. Tapi mereka sudah dimediasi untuk mendapatkan kompensasi. “Setelah melalui beberapa kali pertemuan, akhirnya pada pekerja bekas Grand Legi mendapatkan kompensasi sebesar Rp1 miliar,” katanya.

Dana kompensasi itu kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan dan berdasarkan jabatan serta masa kerja masing-masing. Kompensasi itu mencakup semua termasuk hak-hak mereka seperti pesangon, tunjangan masa kerja, hak-hak tertunda, BPJS tenaga kerja, dan klaim-klaim hak yang lain.

- Advertisement -

Berita Populer