Mataram (Inside Lombok) – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) pada 2024 ini menargetkan sebanyak 20 koperasi di NTB menjadi koperasi modern. Upaya ini dilakukan sebagaimana target Kemenkop UKM untuk bisa mencapai 500 koperasi modern selama periode 2020-2024.
Koperasi modern adalah koperasi yang menjalankan kegiatan dan usahanya dengan cara-cara baru. Kemudian manajemen tata Kelola koperasi yang baik, memiliki daya saing unggul dan adaptif terhadap perubahan. Di NTB sendiri sekarang menargetkan terciptanya koperasi modern ini dengan tiga pilar utama. Antara lain menyangkut pembinaan kelembagaan koperasi, peningkatan usaha, dan keuangan koperasi untuk mengakses modal.
“Intinya bagaimana koperasi ini bertransformasi dari yang tradisional ke arah lebih baik dari sisi tiga pilar itu. Target dari pemerintah pusat itu, tahun ini 20 koperasi modern, ini selaras masuk dengan RPJM,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri, Rabu (21/2).
Pada 2023 NTB telah mengusulkan sebanyak 27 koperasi modern, tapi belum ditetapkan oleh pemerintah pusat usulan tersebut. Akhirnya di 2024 ini langsung ditargetkan 20 koperasi modern. Penentuan sebuah koperasi menjadi koperasi modern tentunya ada beberapa intervensi yang harus dipenuhi sehingga layak dikatakan koperasi modern. Di mana modern ini tidak hanya persoalan digitalisasi saja, tetapi ada beberapa hal lainnya.
“Pertama kita lihat dari legalitas koperasinya, maksudnya kalau badan usahanya apa sehingga disebut koperasi. Setelah itu, ada izin usaha, kemudian produk-produk tentang perizinannya. Sertifikasinya, tapi tergantung apa badan usahanya,” jelasnya.
Berikutnya, bagaimana mereka menerapkan prinsip prinsip koperasi di dalam membentuk atau mengelola koperasi. Sehingga sesuai dengan asas koperasi, termasuk administrasinya apakah sudah memenuhi atau belum.
“Ada 16 buku administrasi yang wajib dimiliki koperasi, dan itu ada nggak mereka punya. Jangan klaim anggota sekian, usaha sekian. Harus kita lihat dulu administrasinya sudah memenuhi atau belum,” terangnya.
Dikatakan, jika belum memenuhi maka mereka tidak dapat asal mengklaim sebagai koperasi, apalagi koperasi modern. Hal-hal tersebut yang harus ditegakkan, sehingga koperasi modern yang dibentuk, benar-benar sesuai dan memenuhi ketentuan.
Ciri-ciri koperasi modern adalah koperasi yang sudah menjalankan kegiatannya berbasis teknologi informasi, orientasi usahanya berbasis model bisnis, misalnya dengan pendekatan hulu-hilir. Kemitraan terbuka dengan para pihak, telah menerapkan standar akuntansi yang transparan dan akuntabel. “Iya itu ciri utama modernisasi adalah digitalisasi. Salah satu komponen utamanya itu,” demikian. (dpi)