Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memberantas judi online yang belakangan ini marak menjerat masyarakat. Pasalnya dampak yang ditimbulkan cukup merugikan masyarakat itu sendiri. Upaya dilakukan OJK antara lain meminta bank untuk memblokir 6 ribu rekening yang terindikasi terkait dengan transaksi judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah meminta perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online. Kemudian melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.
“Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi. Bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting),” ujar Dian dalam keterangan rilisnya, Jumat (2/8).
Sebagaimana diketahui, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dimana OJK bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
“Kami di OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM, serta satuan kerja Anti-Fraud,” terangnya.
Kemudian mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.
Selanjutnya, perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online. Seperti menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi.
“Sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online dimulai dari nominal Rp10 ribu, melakukan web crawling dan koordinasi dengan Kominfo agar menutup website judi online, dan memantau aktivitas transaksi lintas batas negara,” jelasnya.
Sementara itu, OJK telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerjasama dengan perbankan dan pihak terkait. Selain itu, bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat.
“Kami melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal,” tuturnya.
Dimana penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024. Dalam hal ini, OJK bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain. (dpi)