24.5 C
Mataram
Rabu, 23 Oktober 2024
BerandaEkonomiTerkendala Modal dan Biaya, Pegadaian Swasta Diminta Segera Merger

Terkendala Modal dan Biaya, Pegadaian Swasta Diminta Segera Merger

Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 18 pegadaian swasta yang tercatat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) tidak memiliki izin usaha di wilayah NTB. Saat ini baru dua pegadaian swasta yang mengajukan izin, sedangkan lainnya masih terkendala oleh modal dan biaya. Untuk itu mereka didorong memiliki izin dengan cara merger atau bergabung.

Merger itu sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Padahal sebelumnya pegadaian swasta yang belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah didorong untuk segera memiliki izin usaha.

“Belum ada kelanjutannya, kita sudah sampaikan ke mereka biaya notaris untuk sertifikasi. Kemudian sudah saya sampaikan, solusi yang mungkin bisa kita tempuh untuk merger,” ujar Kepala OJK NTB, Rico Renaldy, Kamis (14/9).

Kesepakatan merger ini memang harus ada kesepakatan di masing-masing internal pegadaian tersebut. Jika semuanya setuju untuk merger, maka mereka tinggal mengajukan ke OJK untuk pengurusan izin usaha. Sedangkan untuk mengurus izin sendiri-sendiri tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit dibandingkan dengan merger.

- Advertisement -

“Sebenarnya kalau mereka gabung, cukup satu yang mereka sertifikasi. Kalau mereka sendiri, modal sendiri, masing-masing sertifikasi penghasilan. Kalau tidak salah itu tidak bisa di urus disini, dengan kuota yang sedikit. Itu diluar biaya transport Rp7-8 juta,” jelasnya.

Untuk penertiban tidak bisa begitu saja langsung ditertibkan gadai-gadai tanpa izin ini. Saat ini masih prosesnya dengan meminta mereka untuk segera mengurus izinnya. Catatan dari Satgas PAKI baru 18 terdaftar tidak memiliki izin, diduga karena banyak yang belum terdata.

“Satgas yang akan tertibkan, kita tunggu dari pusat bagaimana bentuknya. Sekarang pendekatannya kita secara persuasif. Bagaimana mereka mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena kita ada dua yang tengah mengajukan. Izinnya dari pusat, kita fasilitasi saja di sini,” jelasnya.

Berdasarkan catatan OJK NTB, 18 gadai swasta di wilayah NTB tercatat tak ada izin di antaranya PT Nada Gadai Group, Jaya Group Gadai, Sentral Gadai, Rumah Gadai, Jaya Gadai, PT Eva Group, Kartika Gadai Elektronik, Putra Mandiri, Wiguna Elektronik, Familiy Gadai, PT Nuspen, Mitra Gada, Bale Gadai, PT Gadai Royal Group, Darma Gada, Yudhistira Gadai, PT Raden Cellular Gadai. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer