Mataram (Inside Lombok) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus bergerak cepat memberantas pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong yang meresahkan masyarakat. Terbaru, 427 entitas pinjol ilegal di situs dan aplikasi, serta 6 penawaran pinjaman pribadi (pimpri) yang menyalahgunakan data pribadi, telah diblokir.
Tak hanya itu, 74 tawaran investasi ilegal berkedok penipuan dengan modus duplikasi nama produk berizin pun turut dihentikan. Upaya ini semakin gencar berkat kolaborasi Satgas PASTI dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sejak awal 2025. Kini, patroli siber diperkuat oleh sinergi Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, dan BSSN.
“Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI sudah menghentikan total 13.228 entitas keuangan ilegal, meliputi 11.166 pinjol ilegal atau pimpri, 1.811 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal,” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, Jumat (20/6).
Untuk melindungi masyarakat dari penipuan di sektor keuangan, OJK dan Satgas PASTI membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak 22 November 2024. IASC bertugas menangani penipuan transaksi keuangan dengan cepat.Hingga 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan dengan total 219.168 rekening terkait penipuan. Sebanyak 49.316 rekening atau 22,5 persen telah berhasil diblokir. “Dari total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, baru Rp163,3 miliar atau 6,28 persen dana yang berhasil diblokir,” ucapnya.
Di sisi lain, Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp penagih (debt collector) pinjol ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman dan intimidasi, serta 22.993 nomor telepon yang digunakan pelaku penipuan. Semua nomor ini telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran.
“Masyarakat diimbau untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap penipuan digital yang makin marak. Penggunaan kecerdasan buatan (AI) oleh penipu juga meningkat, memperbesar risiko kerugian. IASC mengamati bahwa dana korban penipuan hilang sangat cepat, sehingga laporan yang cepat dari korban sangat penting untuk menyelamatkan sisa dana,” imbuhnya.
Dijelaskan, pelaku penipuan seringkali memanfaatkan berbagai kelemahan calon korban, seperti, ketidaktahuan masyarakat, kekhawatiran dengan modus kecelakaan keluarga, tunggakan pajak, atau pembatalan kartu kredit. Kemudian Love scam yang memanipulasi perasaan korban. Janji imbal hasil tidak logis dalam waktu singkat (skema ponzi). Penipuan berkedok donasi bencana alam atau bantuan medis dan penipuan tiket travel atau konser palsu.
“SATGAS Pasti mengingatkan masyarakat untuk sangat waspada terhadap penawaran investasi kripto ilegal. Pastikan penawaran investasi memiliki izin resmi dari OJK dan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan Bursa Aset Keuangan Digital,” demikian. (dpi)

