Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pencuri barang-barang elektronik di SDN 2 Leneng kecamatan Praya Lombok Tengah pada bulan Oktober 2020 lalu akhirnya ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul pukul 03.15 WITA.
Pelakunya adalah dua remaja asal kecamatan Jonggat yakni H (21) warga desa Puyung dan HF (18), warga desa Gemel.
Penangkapan keduanya, berawal dari penemuan dua unit komputer merk Asus warna silver hitam di semak pinggir jalan kampung, tepatnya di dusun Bunsibah desa Gemel pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 06.30 WITA,”kata Kapolsek Jonggat, IPTU Bambang Sutrisno.
Atas penemuan dua unit komputer tersebut, Unit Reskrim Polsek mengamankan Barang Bukti (BB) ke Mako Polsek Jonggat untuk mengecek kondisi dan ciri-ciri khusus pada BB tersebut.
Setelah dihidupkan, BB komputer tersebut terdapat tampilan dan tulisan SMAN 1 LEMBAR. Setelah diketahui BB tersebut adalah milik dari SMAN 1 Lembar kabupaten Lombok Barat.
“Kami kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Puma Polres Lombok Barat dan diketahui itu adalah barang curian,”ujarnya.
Atas hal itu, H kemudian ditangkap di rumahnya. Dan dari hasil interogasi, H juga melakukan pencurian di SDN 2 Leneng bersama dengan HF. Sehingga polisi bergerak menangkap HF.
Setelah melakukan penangkapan, berkoordinasi dengan Kapolsek Praya untuk selanjutnya dilakukan serah terima pelaku dan BB guna penanganan lebih lanjut.
“Adapun BB yang berhasil diamankan antara lain 1 unit CPU dalam kondisi sudah di kanibal, 1 unit monitor merk AOC, 1 unit key board dan 1 unit room Hardisk,” pungkasnya.