24.5 C
Mataram
Jumat, 27 September 2024
BerandaHukumAhli Waris Menggugat Tanah Kantor Desa Dasan Geria

Ahli Waris Menggugat Tanah Kantor Desa Dasan Geria

Lombok Barat (Inside Lombok) – Salah seorang Ahli waris menggugat kepemilikan atas Tanah Kantor Desa Dasan Geria di Kecamatan Lingsar. Pemerintah Kantor Desa Dasan Geria pada Rabu (25/9) kemarin pun menggelar pertemuan dalam rangka mediasi untuk mencari alur gugatan.

Penggugat tanah kantor desa itu atas nama Supriadi, S.H, warga Desa Dasan Geria yang mengklaim sebagai ahli waris atas kepemilikan tanah di Kantor Desa Dasan Geria. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Barat yang diwakili oleh Kabid Aset M. Erpan, Kapolsek Lingsar, Koramil 1606-08, Kepala Desa Dasan Geria Fahrul beserta jajaran, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Bapak Supriadi selaku penggugat.

Supriadi beberapa hari yang lalu telah melayangkan Surat Somasi pertama tanggal 8 September 2024 nomor : 05/SOM/ADV.SUPRIADI, S.H/pdt/XII/2024 dan Surat Somasi Kedua tanggal 17 September 2024 nomor 06/SOM/ADV.SUPRIADI, S.H/pdt/XII/2024.

Somasi yang dilayangkan merupakan hak kepemilikan yang dimilikinya berdasarkan Surat Sporadik Nomor Register 02/1/2023 tertanggal 26 Januari 2023 atas nama supriadi. Supriadi menjelaskan ia mengklaim berdasarkan sporadik yang ia buat setahun yang lalu. Karena menurutnya berdasarkan riwayat tanah tersebut milik leluhurnya.

- Advertisement -

“Berbicara riwayat kepemilikan tanah ini kan dari tanah leluhur saya, menurut hemat saya. Saya boleh membenarkan diri tidak mungkin saya mengklaim tanpa dasar,” katanya. Supriadi menganggap pertemuan yang dilaksanakan pada hari ini belum menemui solusinya.

Diceritakannya dahulu tanah ini diwariskan kepada buyutnya yang kemudian diwariskan lagi kepada neneknya. Supriadi sempat menjabat menjadi kepala Desa Dasan Geria. Selama ia menjabat, tidak pernah ada sertifikat. Ia mempertanyakan sekarang ini kenapa tiba-tiba pemda mengakui adanya sertifikat.

“Pertemuan pada hari ini saya menganggap tidak ada titik temu, karena tiba-tiba ada sertifikat yang dimiliki oleh Pemda dalam hal ini bidang Aset. Saya tidak tahu kapan dibuatnya. Jadi alangkah baiknya mari kita buktikan saja secara hukum di pengadilan. Silahkan pemda membawa bukti-buktinya,” tambahnya

Sementara Itu, kabid Aset M. Erpan mengatakan pihaknya berkewajiban mengamankan secara administrasi dan mengamankan secara fisik terkait aset yang dimiliki pemerintah Kabupaten Lombok Barat. “Nanti kami menunggu kelanjutan Gugatan yang dilakukan oleh Pak Supriadi” imbuhnya. (amz)

- Advertisement -


Berita Populer