27.6 C
Mataram
Jumat, 18 Juli 2025
BerandaHukumAktivis di KLU Ditetapkan Jadi Tersangka ITE, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Aktivis di KLU Ditetapkan Jadi Tersangka ITE, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Lombok Utara (Inside Lombok) – Salah satu aktivis di Kabupaten Lombok Utara (KLU) inisial WA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polres KLU. WA sebelumnya dikenal aktif dalam barisan pendukung Pasangan Calon Nomor 3 (Muchsin-Junaidi Arif) pada Pilkada KLU 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres KLU, AKP Punguan Hutahaean membenarkan adanya penetapan WA sebagai tersangka pada kasus tersebut. Saat ini telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Terkait hal itu, tim kuasa hukum WA meminta penangguhan penahanan bagi klien mereka, namun dari pihak kepolisian memberikan. “Betul, (sudah ditahan, Red). (Untuk penangguhan, Red) karena ada pertimbangan yang harus kami laporkan terkait bagaimana saudari WA mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya, Selasa (22/4).

Sebagai informasi, permasalahan bermula dari kegiatan kampanye pilkada, di mana Sudirsah, sebagai anggota DPRD sekaligus tim sukses paslon nomor urut 1 melakukan kampanye pada Jumat pagi di Desa Teniga. Di hari yang sama, ia juga disebut menyampaikan kepada masyarakat soal penundaan penyaluran bantuan dana aspirasi atas nama jabatan publiknya.

Pada kejadian tersebut, WA bersama rekan-rekannya mempertanyakan letak fungsi pengawasan Bawaslu, di mana ungkapan tersebut tertulis pada akun media sosial pribadi mereka yang terlibat. Ada tiga akun yang dilaporkan, namun baru WA yang memiliki alat bukti lengkap sehingga ditetapkan tersangka.

Sedangkan untuk dua akun lainnya yang masuk dalam laporan juga akan dilakukan pemeriksaan. Namun belum dipastikan, apakah ada tambahan penahanan terhadap akun lainnya yang juga dilaporkan. “Itu putusan gelar perkara nantinya, setelah rekomendasi perkara kami laksanakan,” terangnya.

Sementara terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum, pihak kepolisian tidak dapat berbuat banyak. Namun, seperti apa hasilnya permohonan tersebut, baik itu diterima atau tidak, nanti akan langsung disampaikan ke kuasa hukum WA.

Sementara itu, menanggapi penetapan tersangka kliennya, tim kuasa hukum WA yang diwakili oleh Endri Susanto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tim kuasa hukum telah mengambil langkah proaktif dengan mengajukan penangguhan penahanan terhadap WA.

“Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan dukungan dari beberapa tokoh terkemuka di KLU. Harapan kami, klien kami dapat diberikan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Mengenai harapan dikabulkannya permohonan tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan pihak kepolisian. Namun, pihaknya melihat bahwa kliennya memiliki alasan kuat untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Di mana pengajuan penangguhan penahanan ini merupakan langkah terbaru yang diambil oleh tim kuasa hukum.

“Beliau memiliki anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang, dan juga merupakan tulang punggung keluarga. Kami tidak melihat adanya urgensi untuk penahanan, mengingat klien kami sangat kooperatif. Pada panggilan pertama dan kedua, beliau hadir didampingi kuasa hukum. Secara subjektif dan objektif, semua alat bukti juga sudah dipegang oleh kepolisian,” demikian. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer