25.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaHukumAntisipasi Penyelundupan dan Perusakan Hutan, Polres Lobar Sempat Tahan Truk Bermuatan Kayu...

Antisipasi Penyelundupan dan Perusakan Hutan, Polres Lobar Sempat Tahan Truk Bermuatan Kayu Sonokeling

Lombok Barat (Inside Lombok) – Antisipasi penyelundupan dan perusakan hutan, jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat sempat menahan satu unit truk yang mengangkut kayu jenis Sonokeling. Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP M. Rayendra Rizqilla Abadi Putra menjelaskan bahwa tindakan itu diambil pihaknya untuk mengantisipasi perkara dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Tindak pidana itu diatur dalam Pasal 37 angka 13 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Jadi, kita amankan saat menerima laporan dari masyarakat, sebagai bentuk respon dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap asal usul kayu tersebut,” ungkapnya, Senin (27/11/2023).

Dijelaskan, kayu Sonokeling tersebut diangkut dari Kabupaten Dompu yang akan dikirim menuju Klaten, Jawa Tengah. Pihaknya pun melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan terhadap saksi-saksi, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

“Kami telah melakukan analisis dokumen, dan melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi diambilnya kayu tersebut (lacak balak), bersama Kepala BKPH Tambora,” tuturnya. Berdasarkan pemeriksaan itu, didapati fakta kayu yang telah diamankan tersebut ternyata berasal dari tanah hak milik atau tanah kebun dan bukan dari kawasan hutan yang dilindungi.

“Prosedurnya telah kami jalankan, melaksanakan gelar perkara, rangkaian tindakan penyelidikan telah dilakukan. Bahwa perkara tersebut bukan merupakan perbuatan pidana,” terangnya.

Namun untuk menambah keyakinan, sebelum kayu tersebut dikirim menyeberang melalui pelabuhan Lembar, direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan ahli pidana. Sehingga diperoleh pendapat dari ahli yang menerangkan bahwa pengangkutan kayu jenis Sonokeling yang sebelumnya telah diamankan tersebut bukan perbuatan pidana. Karena kayu yang diangkut tersebut bukan diperoleh dari kawasan hutan, melainkan dari tanah milik.

“Ini juga dibuktikan dari hasil lacak balak dan sertifikat hak milik masing-masing kebun tersebut,” imbuhnya. Karena itu, truk serta muatan kayu jenis Sonokeling yang diangkut tersebut tidak dapat disita sebagai barang bukti. Namun harus segera dikembalikan kepada yang berhak. “Pada intinya terhadap perbuatan pengangkutan kayu sonokeling yang telah di amankan di Polres Lombok barat bukan merupakan peristiwa pidana,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer