25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaHukumBerhadapan dengan Hukum, Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Diberikan

Berhadapan dengan Hukum, Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Diberikan

Mataram (Inside Lombok) – Hak pendidikan terhadap anak harus tetap terpenuhi, meskipun anak tersebut berhadapan dengan kasus hukum. Terlebi anak-anak yang sudah divonis bersalah sekalipun masih memiliki hak untuk mengenyam pendidikan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan anak-anak yang berhadapan dengan hukum tidak berhak untuk dikeluarkan dari sekolah. Melainkan ada beberapa solusi yang harus dilakukan sekolah kepada anak tersebut.

“Tidak ada istilah mengeluarkan dari sekolah ya,” katanya Selasa (29/8) siang. Ia mengatakan, jika tidak diberikan pembinaan di sekolah maka solusi terakhir yang harus dilakukan agar hak pendidikan anak tetap terpenuhi yaitu memindahkannya ke sekolah yang lain. “Tapi itu kepentingan terbaik bagi si anak. Itu menjadi pilihan terakhir,” tegas Joko.

Dicontohkan, di Kota Mataram beberapa kasus hamil pada saat masih sekolah, pihak sekolah tetap memberikan hak pada si murid untuk bisa mendapatkan pendidikan yang layak. “Saya beberapa kali itu, dan di Mataram anak hamil dan sekolah tahu, tapi hak pendidikan tetap diberikan hingga hak pendidikannya setelah melahirkan dan tidak menjadi halangan,” jelasnya.

Sebelumnya, dilaporkan seorang pelajar di Kabupaten Lombok Timur melakukan aksi pencurian telepon genggam milik teman kelasnya. Akibatnya, terduga pelaku terancam dipindahkan dari sekolah asalnya.

Pihaknya menegaskan, mengeluarkan anak dari satuan pendidikan karena kasus tertentu tidak boleh dilakukan. Karena dengan begitu, anak-anak tidak mendapatkan hak pendidikan yang seharusnya diperoleh. “Memindahkan itu pilihan terakhir, apalagi sampai mengeluarkannya tidak boleh sama sekali,” ucapnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer