Lombok Barat (Inside Lombok) – Direktur Utama (Dirut) PDAM Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini beberapa waktu lalu dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan korupsi di badan usaha tersebut. Ia pun mengaku pemanggilan dirinya saat itu dalam agenda dimintai klarifikasi.
“Diminta klarifikasi, ya kita hadir menjelaskan. Itu saja,” ujar Zaini saat ditemui di Bencingah Agung Kantor Bupati Lobar beberapa hari yang lalu.
Terkait dugaan korupsi di perusahaan yang dipimpinnya, ia menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan masyarakat itu berdasarkan temuan LHP BPK tahun 2019-2020 lalu. Namun, semua temuan LHP itu diakuinya sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
“Yang kemarin itu (pemanggilan) hanya klarifikasi, karena ada laporan masyarakat yang masuk, saya diklarifikasi. Inti klasifikasinya itu adalah yang dilaporkan itu temuan LHP BPK yang bukunya bocor ke publik, itu yang dilaporkan,” bebernya.
Sebagaimana diketahui, Zaini dipanggil Kejati NTB pada 19 Juni lalu. Ia diperiksa terkait dengan laporan dugaan korupsi pada pengerjaan pemasangan pagar panel beton di WTS Sembung, dan pengadaan sumur di 10 titik. Kemudian pekerjaan instalasi bangunan dan gedung, diantaranya pembangunan gedung peralatan produksi, gedung garan, ruang baca, gedung kantor cabang Narmada tahap I dan II. Serta pembuatan interior ruang pelayanan kantor Narmada.
Berdasarkan uraian laporan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item pengerjaan. Seperti pengerjaan sumber tahun 2019 dengan anggaran Rp4 miliar, diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan Rp200 juta. Sedangkan pengerjaan instalasi sumber tahun 2020 dengan anggaran Rp4 miliar diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan Rp900 juta. (yud)