31.5 C
Mataram
Senin, 22 Desember 2025
BerandaHukumDua Terdakwa Pengalihan Jaminan Fidusia Divonis 7 Bulan Penjara

Dua Terdakwa Pengalihan Jaminan Fidusia Divonis 7 Bulan Penjara

Mataram (Inside Lombok) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis penjara tujuh bulan kepada GYA dan YGW. Keduanya terbukti bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia milik PT Federal International Finance (FIF) tanpa izin.

Dalam putusan yang dibacakan pada 4 September 2025, GYA dikenai hukuman tujuh bulan penjara serta denda Rp500 ribu subsider satu bulan kurungan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 36 jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

YGW yang berperan sebagai perantara juga divonis tujuh bulan penjara dan denda Rp500.000 subsider 10 hari kurungan. Ia terbukti melakukan perbantuan sebagaimana diatur Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika GYA mengambil kredit sepeda motor Honda Beat Sporty pada awal 2024. Setelah membayar cicilan selama sembilan bulan dari total 36 bulan, ia mengalihkan unit tersebut kepada pihak lain dengan bantuan YGW. Laporan kemudian diajukan ke Polsek Kediri, Polres Lombok Barat, hingga berlanjut ke Kejaksaan Negeri Mataram dan diproses di persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, Remedial Region Head FIFGROUP Wilayah Nusa Tenggara, Eko Sapto, mengimbau masyarakat tidak mengalihkan kendaraan yang masih berstatus kredit. Menurutnya, tindakan itu melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia dan dapat menjerat pelaku dengan sanksi pidana.

“FIF akan terus menggunakan hak hukumnya untuk melindungi kepentingan perusahaan, yang secara tidak langsung juga melindungi konsumen secara umum dari praktik pengalihan, gadai, atau penjualan objek pembiayaan yang dijamin fidusia,” ujarnya.

Eko menambahkan FIFGROUP berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan perusahaan. Ia menegaskan perusahaan tetap mengedepankan pelayanan dan perlindungan bagi konsumen beritikad baik serta menjaga praktik pembiayaan yang sehat dan berintegritas.

- Advertisement -

Berita Populer