Lombok Timur (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dermaga di desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji. Proyek yang dibiayai melalui APBD Lotim tahun anggaran 2022 senilai Rp3,09 miliar itu diduga kuat telah merugikan keuangan negara.
Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, dalam keterangan resminya pada Selasa (19/8/2025) menjelaskan, penetapan keempat tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek tersebut. “Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditetapkan empat orang tersangka berinisial AH selaku PPK, MAF sebagai pemilik manfaat perusahaan kontraktor, SH yang meminjam bendera perusahaan, serta M sebagai pelaksana kontraktor fisik. Keempatnya diduga kuat melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” ungkap Ugik.
Ia menambahkan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 UU Tipikor. Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka yakni MAF dan SH langsung ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” jelas Ugik.
Sementara itu, lanjutnya, proses penahanan terhadap dua tersangka lainnya yaitu AH dan M akan menyusul. Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. “Langkah ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Lotim dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” pungkas Ugik.

