Mataram (Inside Lombok) – Hotel Santosa Villas and Resort (PT Lombok Intan Lautan Selatan) dinyatakan pailit pada 12 Agustus 2024 lalu di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 113/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby. 92 mantan karyawan hotel tersebut yang menuntut hak dan upahnya dibayarkan pun mendapat secercah harapan.
Kuasa hukum 92 mantan karyawan Santosa yang belum menerima hak dan upahnya dari Kantor Hukum MS Yusuf & PARTNERS, Maulana Syekh Yusuf menerangkan keputusan hakim ini disambut baik oleh pihaknya. Di mana tuntutan itu terkait pembayaran pesangon, penangguhan upah, dan THR oleh perusahaan kepada mantan karyawannya sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan dipailitkannya Hotel Santosa atau PT Lombok Intan Lautan Selatan membuat eks karyawan Santosa memiliki secercah harapan, atas pembayaran hak-hak para karyawan korban PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen hotel sejak 2021 lalu,” ujar Yusuf.
Pihaknya menilai selama ini perusahaan telah lalai dan berlaku sewenang-wenang terhadap seluruh mantan karyawannya. “Ada 92 karyawan yang di-PHK secara sepihak tanpa pesangon dan uang gaji, hal tersebut yang mengiris hati kami selaku kuasa Hukum,” lanjutnya.
Pihak kuasa hukum pun sudah menandatangani kesepakatan berdasarkan tagihan 92 eks karyawan hotel di Pengadilan Negeri Surabaya. “Kami selama proses ini tidak membebankan karyawan atau klien kami, karena saya selaku pemilik kantor Hukum MS Yusuf & Partners memahami para eks karyawan Santosa sudah sangat terzalimi dan nasib mereka terlunta-lunta menanti haknya,” ujar Yusuf.
Sementara itu, putusan pailit ini disebutnya merupakan bentuk kekesalan para kreditur karena debitur tidak mampu memberikan jawaban yang pasti. Karen Padahal ada sekitar Rp15 miliar hak karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan. “Dengan keputusan ini, klien saya akhirnya mendapatkan titik terang, bahwa hak-hak yakni gaji dan uang pesangon akan segera terbayarkan,” tandasnya. (r)