27.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaHukumJadi Korban Penipuan Tanah Kaveling di Duman, 6 Warga Lingsar Lapor Polisi

Jadi Korban Penipuan Tanah Kaveling di Duman, 6 Warga Lingsar Lapor Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Sejumlah masyarakat menjadi korban penipuan dan penggelapan tanah kaveling di wilayah Duman, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Para korban merasa tertipu lantaran telah mengeluarkan sejumlah uang untuk membeli tanah kaveling tersebut, tapi ternyata tidak ada tanah yang bisa dimiliki oleh para pembeli.

Atas kejadian tersebut para korban didampingi oleh kuasa hukum melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh dua orang terlapor, antara lain inisial F dan A. Keduanya merupakan pihak ketiga atau broker yang diberikan kuasa oleh pemilik tanah untuk dijualkan. Di mana pembelian ini dilakukan para korban di Januari 2022.

“Proses jual beli yang sifatnya penipuan, jadi ada beberapa tahan di daerah Duman bentuknya adalah kaveling, yang mana tanah tersebut miliknya seseorang berinisial JB. JB memberikan kuasa kepada dua orang tersebut. Tetapi pada proses selanjutnya, tidak ada sebuah kepastian kepemilikan atas tanah tersebut,” ujar kuasa hukum para korban, Endah Puspita Sari, Selasa (5/3).

Bahkan di atas tanah tersebut terpasang plank yang berisikan bahwa tanah itu bersengketa. Sehingga orang orang yang membeli kaveling ini tidak ada tanah yang bisa dimiliki dan diproses. Namun sebelumnya mereka mengeluarkan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) di notaris untuk para korban. Hanya saja, atas PPJB itu bukan sesuatu yang mengikat secara hukum, karena nyatanya PPJB itu bodong alias tidak ada isinya.

“Sekarang mereka (para korban, Red) meminta pengembalian uang yang telah mereka serahkan, jumlah korban itu ada enam orang. Total kerugian Rp389 juta, luasannya tergantung kaveling. Jadi setiap kaveling itu berbeda,” ungkapnya.

Salah satu korban, NasrullAh membeli dua kaveling dengan luas sekitar dua are. Satu are harganya sekitar Rp55 juta dan uang yang telah disetorkan oleh korban sebesar Rp100 juta. Kemudian korban lainnya, yakni Zul telah mengeluarkan 115 juta untuk membeli tanah kaveling itu.

“Sebenarnya ada beberapa orang yang tidak melaporkan secara hukum, masih ada empat orang lainnya. Itu yang baru ketahuan enam orang, korban lainnya masih banyak lagi dengan tanah yang sama,” terangnya.

Dijelaskan, dalam kasus itu para korban hanya berharap uang mereka bisa dikembalikan. Pengembalian uang itu pun sempat dijanjikan terlapor, meski tidak ada realisasinya sampai saat ini.

“Tanahnya tidak fiktif, proses jual belinya yang fiktif. Sekarang atas kepemilikan tanah itu menjadi milik orang lain. Sudah kita buatkan laporkan dua orang yang menerima uang tersebut. Sangkaan pasal 378 penggelapan dan penipuan,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Harda Satreskrim Polres Mataram, Iptu Kadek Anggara Nambara mengatakan pengaduan yang diterima sehubungan dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan. Modusnya menawarkan sebidang tanah kemudian menerima bayaran daripada pihak pengadu atau pelapor. Namun ternyata setelah menerima uang tersebut pihak pengadu tidak bisa mendapatkan sertifikat ataupun menguasai tanah tersebut.

“Sementara masih terima pengaduannya, kemudian rencananya kami akan melakukan penyelidikan, ada atau tidak dugaan tindak pidana yang dilakukan tersebut,” ungkapnya.

Jika ternyata ada peristiwa pidana di peristiwa itu, maka akan dilakukan gelar perkara untuk kearah laporan polisi. “Dua orang (dilaporkan, Red) inisial FA dengan PA. Sementara keterangannya klarifikasi dari pihak terlapor dan memanggil para pihak untuk mengambil keterangan,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer