31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaHukumJadi Tulang Punggung Keluarga, Tersangka Pencurian Dimaafkan Korbannya

Jadi Tulang Punggung Keluarga, Tersangka Pencurian Dimaafkan Korbannya

Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menghentikan satu kasus pencurian di Mataram dengan langkah restorative justice (RJ). Dalam kasus tersebut, tersangka inisial H yang sebelumnya mencuri di sebuah bengkel telah dimaafkan oleh pemilik bengkel tersebut, dengan alasan tersangka adalah tulang punggung keluarga.

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka mengatakan pada 15 Mei lalu pihaknya telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (SKP2) kepada tersangka pencurian inisial H alias Pulung yang melanggar Pasal 362 KUHP.

“Proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut telah melalui tahapan upaya perdamaian, proses perdamaian, dan pelaksanaan perdamaian,” ujar Ivan, Rabu (17/5).

Permohonan RJ itu pun telah disetujui, dengan alasan tersangka dalam kasus tersebut adalah tulang punggung keluarganya. “Alasan tersangka melakukan pencurian karena tersangka sedang dalam kondisi membutuhkan uang dan belum mendapatkan pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukannya di bengkel milik korban,” tuturnya.

Sementara untuk barang bukti yang diambil adalah 2 buah bushing arm bekas, yang kemudian dijual di penjual rongsokan besi tua senilai Rp110 ribu. “Diharapkan dengan selesainya perkara pencurian ini maka diikuti perkara-perkara lain yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Tentunya dalam implementasi penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini tetap berdasarkan SOP dan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Penyerahan SKP2 tersebut diikuti dengan pembebasan tersangka dari tahanan dengan disaksikan oleh Korban, Kepala Bapas Kelas II Mataram, Camat Kec. Selaparang, Lurah, Kepala Lingkungan, Ketua RT, Keluarga Tersangka, dan Masyarakat setempat. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer