Mataram (Inside Lombok) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman pidana pada komplotan debitur nakal, antara lain terpidana inisial MJ, AS, IA dan SH. Keempatnya diketahui terlibat over kredit kendaraan bermotor tanpa sepengetahuan pemberi kredit, dalam hal ini PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Mataram, dan telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus bermula saat MJ dan suaminya mengajukan kontrak kredit sepeda motor dengan tenor 24 bulan ke FIFGROUP Cabang Mataram. Angsuran kredit itu sebesar Rp830 ribu per bulan.Namun, pada pembayaran kredit mulai macet, sehingga pihak perusahaan melakukan tindakan persuasif seperti penagihan melalui telepon hingga kunjungan serta pemberian somasi kepada MJ dan suaminya.
Belakangan diketahui, MJ dan IA telah melakukan over kredit tanpa sepengetahuan pihak FIFGROUP. Dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, MJ dan suaminya diketahui dibantu IA selaku pihak yang memberikan arahan agar objek jaminan fidusia, dalam hal ini sepeda motor milik MJ dan IA, di-over kredit kepada SH.
Selanjutnya, MJ dan AS, melakukan pertemuan dengan SH hingga mencapai kesepakatan untuk proses over kredit dengan membayar uang sejumlah Rp5 juta. IA yang berperan sebagai fasilitator mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu dari SH dan Rp200 ribu dari MJ.
Setelah menerima sepeda motor itu, SH pun menjualnya seharga Rp8 juta di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Sehingga aksi over kredit tersebut telah merugikan pihak FIFGROUP Cabang Mataram sebesar Rp33,6 juta.
Atas tindakan melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia itu, kini MJ dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp3 juta; AS pidana penjara 1 tahun dan denda Rp1 juta; IA pidana penjara 8 bulan dan denda Rp 1 juta; SH pidana penjara 1 tahun dan denda Rp1 juta.
Berkaca dari kasus itu, Kepala FIFGROUP Cabang Mataram, Hendriyanto mengimbau kepada seluruh kostumer, apabila terdapat kesulitan dalam pembayaran segera melapor ke kantor cabang agar mendapatkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain. “Saya berharap kepada seluruh customer FIFGROUP, khususnya pelanggan di FIFGROUP Cabang Mataram, untuk segera melapor kepada kami, apabila mengalami kesulitan dalam membayar, dengan ini sesegera mungkin kami akan memberikan solusi terbaik yang tidak merugikan masing-masing pihak,” ujarnya.
Selain itu kepada para debitur diharapkan untuk tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia. Sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, di mana seluruh pihak terlibat di dalam segala tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.
“Ini juga merupakan tindakan kriminal, kami sebagai pihak penerima fidusia tentunya tidak akan segan-segan untuk mengkasuskan pelaku tindakan kriminal tersebut,” terangnya.
Dikatakan bahwa tindakan over kredit tidak hanya akan menjerat pemberi fidusia selaku pemilik kontrak, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat di dalam prosesnya. “Kami juga ingin menginformasikan bahwa tindakan tersebut tidak hanya akan menjerat debitur selaku pemilik kontrak, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu waspada agar tidak terlibat dalam proses over alih kredit,” imbuhnya. (dpi)