Mataram (Inside Lombok) – Sengketa proyek pembangunan SDIT Yarsi antara Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) NTB dan kontraktor Soenarijo terus berproses. Setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan yayasan, putusan yang mewajibkan yayasan membayar sisa kewajiban sebesar Rp 2,7 miliar kini telah inkrah. Secara hukum, tidak ada pilihan lain bagi yayasan selain melaksanakan isi putusan tersebut.
Menilik kasus itu, pakar hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi menyebut dalam hukum acara perdata, setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka pelaksanaannya bersifat wajib. “Putusan tersebut sudah inkracht sehingga tidak ada pilihan lain harus dilaksanakan. Persoalannya adalah bagaimana kewajiban membayar tadi dapat dipenuhi. RSI mempunyai kewajiban untuk memenuhi. Namun RSI bersedia membayar dengan cicilan sedangkan penggugat maunya langsung dilunasi,” ujarnya.
Menurutnya, jika tidak ada jalan tengah antara pihak kontraktor yang berkeinginan dibayar penuh dan pihak Yayasan RSI yang meminta agar tunggakan bisa dicicil, maka pengadilan bisa saja mengabulkan pengajuan penggugat untuk sita jaminan. “Jadi tinggal dilelang saja aset yang dimiliki oleh RSI untuk membayar kewajiban tersebut,” ungkap Joko.
Meski begitu, dalam kasus ini yang dimintakan sita jaminan oleh penggugat adalah aset yang masih atas nama pribadi sehingga sita jaminan yang diajukan oleh penggugat tidak dikabulkan oleh hakim. “Karena ini terkait sekolah saya menyarankan bahwa bisa diselesaikan melalui mediasi agar ada kesepakatan tentang mekanisme pembayaran kewajiban RSI kepada penggugat,” lanjut Joko.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Satrio Edi Suryo menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Mataram sejak 28 April 2025, menyusul pelaksanaan aanmaning atau teguran yang dilakukan pengadilan pada 17 Maret 2025. “Ketua Pengadilan sudah memberikan teguran kepada termohon, agar melaksanakan putusan. Namun sampai sekarang belum ada kesepakatan teknis pembayaran. Kami sempat ditawari cicilan Rp10 juta per bulan, tapi kami tolak karena itu terlalu lama. Kami hanya bersedia maksimal 3–4 kali cicilan,” ungkapnya, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, karena tidak ada respons lebih lanjut dari pihak yayasan, tim hukum pemohon telah menyerahkan daftar aset yang diduga milik yayasan kepada pengadilan sebagai langkah persiapan sita eksekusi. Aset tersebut nantinya akan dilelang untuk membayar utang kepada pemohon. “Kalau tidak ada kesepakatan damai, eksekusi akan berlanjut. Kami juga telah melaporkan ke pengadilan agar proses lanjut dilakukan. Ini bukan intimidasi, tapi pelaksanaan hukum yang wajib,” ujar Satrio.
Di sisi lain, sampai berita ini ditulis pihak Yayasan RSI NTB yang dihubungi Inside Lombok belum memberikan tanggapan. Sebagai informasi, sengketa ini bermula dari kontrak proyek pembangunan SDIT Yarsi Mataram antara Yayasan RSI NTB dan Soenarijo pada 11 Juni 2020, dengan nilai Rp 11,2 miliar. Pada 29 Juni 2021, pekerjaan dihentikan sepihak oleh yayasan tanpa penjelasan yang jelas, lalu dilanjutkan oleh pemborong lain. Soenarijo menilai pekerjaannya telah selesai 68,39 persen senilai Rp 7,6 miliar, ditambah pekerjaan tambahan sekitar Rp 339 juta. Sementara yayasan hanya membayar sekitar Rp 5,2 miliar, menyisakan utang sekitar Rp 2,79 miliar. Gugatan diajukan tahun 2021 dan dimenangkan Soenarijo di tingkat PN, dikuatkan oleh PT, MA, hingga PK yang semuanya mewajibkan yayasan membayar. (r)

