28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaHukumKejati NTB Diminta Ekspos Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sumbawa

Kejati NTB Diminta Ekspos Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sumbawa

Mataram (Inside Lombok) – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) NTB meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk mengekspos atau gelar perkara kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Pulau Sumbawa. Pasalnya sebanyak 29 santriwati menjadi korban kekerasan seksual di ponpes itu.

Sayangnya kasus ini terkesan lambat bahkan macet di tengah jalan. Karena terduga pelaku berinisial AM (35) yang merupakan ketua yayasan dari ponpes tersebut justru lepas dan menjadi tahanan kota. Beberapa waktu lalu, terduga pelaku sudah ditahan sejak 26 Juni 2023 dan sudah dilakukan penangkapan, tapi dilepas pada 20 Oktober karena terduga pelaku mengajukan penahanannya dan itu dipenuhi, selain karena ada batas waktu penahanan juga pada 23 oktober.

Padahal dari pihak kepolisian di Polres Sumbawa sudah menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Sumbawa. Namun masih ada beberapa petunjuk yang belum dipenuhi sehingga dikembalikan lagi.

“Jadi teman-teman polres merasa sudah yakin sudah memenuhi, petunjuk ini, dan petunjuk yang ketiga itu tidak merincikan bagaimana yang kurang. Makanya dari kepolisian juga bingung ini ada apa,” ungkap Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB, Yan Mangandar Putra, Kamis (7/3).

Berkas yang diserahkan sudah dikembalikan oleh pihak kejaksaan. Namun tidak ada pemenuhan kembali dari pihak kepolisian sampai pada akhirnya habis masa pengembalian itu. Sehingga SPDP itu dikembalikan. Kendati demikian, jika dari sisi administrasi,memang benar pihak kepolisian belum mengembalikan, tapi sampai hari ini apa yang harus dipenuhi oleh pihak kepolisian jika petunjuknya sama.

“Itu logikanya, sampai hari ini belum ada ketemu. Harusnya ini ada koordinasi seperti yang dikatakan humas Kejati NTB. Kami berharap keinginan koordinasi itu bukan hanya dari kepolisian. Tapi ini juga muncul dari kejaksaan,” terangnya.

Secara konstitusi dari pihak Kejati NTB dan juga Polda NTB untuk bisa memfasilitasi koordinasi ini, dengan cara Kejati mengekspos perkara, kemudian pihak polda melakukan gelar perkara.

“Kasus ini bukan hanya kita memohon ekspose atau gelar perkara dari Kejati dan Polda saja. Kami juga meminta kepada instansi lain seperti Kejaksaan Muda Bidang Pengawasan, sesuai dengan kewenangan yang ada. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap jaksa peneliti. Ada apa?” tanyanya.

Lambatnya kasus ini diproses, ada rasa kecurigaan dari KOMPAKS NTB, karena kasus ini dari sejak awal ada intervensi yang kuat dari beberapa oknum pejabat agar kasus ini tidak dilanjut. Alasannya, menurut Yan tidak ada empati terhadap korban. Lantara dari beberapa kasus kekerasan seksual terutama dalam pencabulan sering kali dianggap hanya di cabuli saja.

“Kami belum tau ada faktor apa sehingga beberapa oknum pejabat begitu menginginkan kasus ini belum dilanjutkan. Mungkin kemarin karena ada kasus politik juga, karena kami mendengar ada kabar pondok pesantren juga berkontribusi ketika pilkada,” tuturnya.

Pada kasus ini tindakan terduga pelaku AM yakni dengan cara meraba dan mencubit payudara dari luar baju, kemudian mencium kening memangku, memeluk menempelkan kedua kaki punggung hingga ke area sensitif korban. Modus dilakukan dengan cara mendekati kemudian memberikan doa “Barkaallah”.

“Atas kejadian ini, memberikan dampak cukup besar terhadap para korbannya. Dampaknya mengalami depresi dalam bentuk kecemasan dari ringan ke berat. Kami berharap kasus ini dilanjutkan,” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer