24.5 C
Mataram
Senin, 23 Februari 2026
BerandaHukumNekat Gadaikan 3 Motor Kredit, Debitur di Mataram Divonis 1 Tahun Penjara

Nekat Gadaikan 3 Motor Kredit, Debitur di Mataram Divonis 1 Tahun Penjara

Mataram (Inside Lombok) – Praktik pengalihan objek fidusia kembali memakan korban. Junaedi Derajat, seorang warga Desa Rembiga, Kecamatan Selaparang, kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas tindakan nekatnya menggadaikan kendaraan yang masih dalam status kredit.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (4/2/2026), Hakim menyatakan Junaedi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum karena memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak FIFGROUP Cabang Mataram selaku penerima fidusia.

Kasus ini bermula pada tahun 2024 saat terdakwa mengajukan pembiayaan untuk tiga unit motor sekaligus, yakni Honda Scoopy, Honda PCX 160, dan Honda ADV 160. Awalnya, pembayaran angsuran berjalan lancar. Namun, memasuki pertengahan tenor, kewajiban tersebut mulai macet.

​Bukannya mencari solusi, terdakwa justru memilih jalan pintas. Pada rentang Januari hingga April 2025, ia menggadaikan ketiga motor tersebut kepada pihak lain di wilayah Kota Mataram dan Lombok Timur tanpa seizin perusahaan pembiayaan. Akibat aksi gelap ini, FIFGROUP Cabang Mataram ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp142 juta.

Meski telah dilayangkan surat peringatan (somasi) sebanyak tiga kali, terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Alhasil, perkara dengan nomor 858/Pid.Sus/2025/PN Mtr ini berujung pada sanksi berat.
​Selain hukuman kurungan selama 1 (satu) tahun, Junaedi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp35.000.000. Ia dijerat dengan Pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kepala Cabang Remedial Wilayah Nusa Tenggara FIFGROUP, Eko Sapto Agus Pramono, menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi konsumen lainnya. ​”Menggadaikan atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa angsuran bukan sekadar pelanggaran kontrak, tapi merupakan tindak pidana. Kami berharap putusan ini memberikan efek jera agar masyarakat lebih tertib dan sadar akan konsekuensi hukum dari pengalihan objek fidusia,” tegasnya.

​Melalui langkah hukum ini, FIFGROUP berkomitmen untuk terus menjaga ekosistem pembiayaan yang sehat dan melindungi hak-hak kreditur dari praktik-praktik ilegal yang merugikan. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer