Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pagar Bumbangku Cottage yang berlokasi di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) diduga dirusak dan dicuri. Atas peristiwa itu, pemilik sah cottage, Sudin melalui kuasa hukumnya siap melapor ke polisi.
“Dugaan kami pengrusakan dilakukan oleh pengklaim lahan,” ujar Kuasa Hukum Sudin, Yudian Sastrawan, Rabu (9/4). Diakui, memang ada sengketa atas lahan itu dengan seseorang inisial SAD sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.
Dijelaskan Yudian, kliennya sebagai pemilik sah objek tanah itu dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 268/Mertak tanggal 26 September 2001, Surat Ukur Nomor : 92/Mertak/2001, tanggal 24 September 2001 dengan Nomor Seri Blanko AS 026352 atas nama SUDIN dan luas 17.080 M2 yang diterbitkan secara sah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah.
Ditegaskan, pihaknya sedang mempersiapkan laporan polisi terkait dengan dengan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang atau barang yaitu pasal 170 KUHP Jo. Pasal 362 atau pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan.
“Kami sedang menyiapkan alat bukti permulaan untuk kemudian kita masukkan laporan. Jika pelakunya lebih dari satu orang walaupun kejadian di siang hari, itu bisa masuk pasal pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.
Ditegaskan lahan milik kliennya itu tidak pernah dipindah tangankan. Pada prinsipnya Sudin menolak secara tegas apa yang disampaikan oleh kuasa hukum SAD. Menurut Yudian, apa yang disampaikan oleh kuasa hukum SAD sangat mengada-ada dan tidak berbasis pada data dan fakta-fakta alias imajiner.
“Sesungguhnya proses soal alas hak sertifikat atas nama Sudin sesungguhnya sudah clean and clear bahkan telah terdapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap bahkan sampai kasasi,” tegasnya.
Putusannya menyatakan bahwa SAD telah melakukan tindak pidana pemalsuan atau menggunakan surat palsu yang locus delictinya di Pengadilan Negeri Praya. SAD sudah terhukum sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor: 141 K/Pid/2024 tanggal 6 Februari 2024. Ia telah menjalani masa hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun.
Yudian menyebutkan, soal sertifikat yang belum pernah dibatalkan oleh BPN sebagaimana disampaikan kuasa hukum SAD adalah dalil atau alasan yang sangat mengada-ada. “Sertifikat yang diklaim sebagai alas hak SAD sama sekali bukan produk BPN. Saya tegaskan ini adalah putusan pengadilan yang menyatakan itu bukan produk BPN,” tegas Yudian.
Sementara itu, General Manager PT BCN, Lalu Satriawardi mengaku heran bagaimana bisa seorang pengacara yang mengesahkan kepemilikan lahan seseorang dan tidak melalui mekanisme peradilan. “Mereka tidak tahu peristiwa hukumnya, dan sampai sejauh ini, berapa kali kami ikuti sidang perdata sampai pidana, belum pernah pihak SAD untuk menunjukkan sertifikat aslinya. Jadi copyan yang beredar (milik SAD) ada dicoret nomor serinya. Nomor sertifikat sama tapi dicoret atas itu kalau atas nama Sudin belum pernah melakukan peralihan dan penggantian nama,” katanya.
Pengkelaim lahan SAD dan pemilik sah tidak pernah menjual lahan dengan sertifikat milik Sudin dengan nomor seri AS 026352. Sedangkan sertifikat kloning milik SAD tidak pernah dikeluarkan oleh BPN.
“Karena dulu sertifikat asli itu, sudah beredar tapi tidak bisa pindah tangan ke notaris Nurman Khalid. Sampai sekarang sertifikat asli yang merasa ia (SAD) punya tidak pernah ia tunjukkan. Jadi yang beredar selama ini hanya copyan. Jadi kami tidak pernah lihat barangnya,” ungkap Mamiq Wardi. (fhr)