Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram masih menunggu koordinasi dari pihak Kejaksaan terkait tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Ahmad Muslim, mantan Kepala Bidang SMK Dinas Dikbud NTB. Kasus itu terkait dugaan pungutan liar (pungli) fee proyek dana alokasi khusus (DAK) yang bergulir di Dikbud NTB.
“Masih menunggu arahan dari jaksa. Kalau jaksa sudah minta tahap dua, kami akan serahkan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa (8/4). Sebelumnya, pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara Ahmad Muslim telah dinyatakan lengkap (P21). Beberapa permintaan jaksa juga telah dipenuhi penyidik, termasuk pemeriksaan ulang terhadap saksi ahli ITE dari Polda NTB. “Semua barang bukti juga sudah lengkap,” sambungnya.
Ahmad Muslim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar setelah terjaring OTT pada 11 Desember 2024 di ruang kerjanya. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp50 juta yang disimpan dalam amplop bertuliskan nama PT. Utama Putramas Mandiri.
Ia diduga meminta fee sebesar 5–10 persen dari proyek pengadaan perlengkapan salah satu SMK di Mataram yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Uang tersebut disebut sebagai biaya administrasi. “Dia menyebut itu uang administrasi di setiap proyek DAK,” ungkap Regi.
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan pada 13 Januari 2025 lalu. (gil)