25.9 C
Mataram
Kamis, 24 April 2025
BerandaHukumPolres Loteng Limpahkan Kasus Pemalsuan Ijazah Kader PPP ke Kejari Loteng

Polres Loteng Limpahkan Kasus Pemalsuan Ijazah Kader PPP ke Kejari Loteng

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) menyerahkan berkas perkaranya dugaan pemalsuan Ijazah yang dilakukan oleh kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) inisial S ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng. Dalam kasus itu, S disebut memalsukan ijazah sebagai syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Luk Luk Il Maknun mengatakan pelimpahan tahap II kasus tersebut sudah diserahkan kepada Kejari Loteng. “Tersangka S beserta barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Berkas perkara sudah dinyatakan P-21,” ujarnya, Jumat (21/3) dalam keterangannya.

Dijelaskan, sebelumnya penyidik sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Praya bahwa berkas perkara tersangka S telah lengkap secara formil atau P-21 beberapa waktu lalu. “Jadi tersangka S bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Kejari Praya pada Rabu (19/3) untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Sebelumnya tersangka S dilaporkan ke Polres Loteng terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah pada tanggal 7 Desember 2024. Hasil penyelidikan, gelar perkara dan serta pemeriksaan saksi maupun saksi ahli saudara S ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres, Kamis (23/1) lalu karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

S kemudian ditahan Rutan Mapolres Loteng sejak ditetapkan sebagai tersangka. “Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer