27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaHukumSalahi Izin Tinggal, WNA Prancis Dideportasi

Salahi Izin Tinggal, WNA Prancis Dideportasi

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria asal Prancis inisial GG (36) menyalahi aturan izin tinggal terbatas saat datang ke NTB. Diketahui, selama ini GG menggunakan izin tinggal terbatas miliknya untuk bekerja di wilayah Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah. Temuan itu membuat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo menjelaskan bahwa GG diamankan oleh petugas saat sedang bekerja di Desa Serangan pada 9 Juli 2023 lalu. Kasus GG terungkap berdasarkan laporan dari Pospol wilayah tersebut.

Petugas pun mencari lokasi keberadaan GG dengan mencari informasi dari warga setempat. Tak lama, GG berhasil diamankan di dekat sebuah villa yang berlokasi di Desa Serangan, Selong Belanak.

“Dia telah melakukan penyalahgunaan, yaitu yang bersangkutan bekerja sebagai (tenaga) kontrak di Lombok Tengah, tepatnya di Selong Belanak. Yang bersangkutan pemegang izin tinggal terbatas dari Bali, seharusnya bekerja di Bali. Namun yang bersangkutan kerjanya di NTB, tepatnya Lombok Tengah,” ungkap Pungki, Kamis (10/8).

GG menggunakan izin tinggal terbatas untuk TKA yang dikeluarkan di Bali. Namun melakukan pekerjaan di Desa Serangan, Selong Belanak. Selain ia juga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dan RPTKA miliknya, sehingga dilakukan pengamanan.

“Dia sudah bekerja selama kurang lebih 6 bulan di NTB, jadi yang bersangkutan datang dari Bali ke Lombok, Selong Belanak melakukan pekerjaan sebagai kontraktor,” terangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, GG dinyatakan bersalah karena telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Dan Namanya akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

“Pada hari ini, Kamis (10/8) kita pulangkan ke negaranya melalui bandara Internasional Ngurah Rai, hari ini langsung kami laksanakan,” ucapnya. Atas kasus itu, Pungki pun mengimbau setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Jika mereka melakukan kegiatan di luar dari wilayah tempat pengajuan izin tinggalnya, mereka harus melaporkan perubahan domisili kepada instansi terkait dan juga Kantor Imigrasi setempat untuk menghindari terjadinya pelanggaran,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer