27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaHukumSampai November 2023, Puluhan WNA Langgar Aturan Telah Diusir dari NTB

Sampai November 2023, Puluhan WNA Langgar Aturan Telah Diusir dari NTB

Mataram (Inside Lombok) – Puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar izin tinggal maupun bermasalah di NTB telah dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Total ada 45 WNA yang diusir, terhitung sejak Januari sampai November 2023 ini.

“45 orang WNA dideportasi sampai November 2023 ini. Yang sudah kembali ke negaranya 43 orang, dan 2 orang lagi masih menunggu keberangkatannya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo, Jumat (10/11). Diakui, sebagian besar WNA itu bermasalah lantaran overstay atau melewati izin tinggal.

Dijelaskan, sesuai aturan ada batas waktu bagi WNA yang datang ke Indonesia, baik untuk berwisata maupun berbisnis. Jika ingin tinggal lebih lama di Indonesia maka para WNA itu harus memperpanjang izin tinggalnya. Sayangnya, masih ada saja WNA nakal tidak memperpanjang izin tinggalnya hingga harus diusir dari Indonesia.

“Jatuhnya di kelalaian mereka karena itu tanggung jawab mereka untuk memperpanjang. Ada saja alasannya tidak memperpanjang, ada alasan karena kekurangan informasi. Ada yang tidak punya duit,” terangnya.

Diakui memang ada biaya harus dikeluarkan oleh WNA untuk memperpanjang visa mereka. Besaran biayanya mulai Rp500 ribu sampai Rp2,5 juta. Untuk yang Rp2,5 juta ini kebanyakan dari para investor yang memang ada pekerjaan di Indonesia, dengan jangka waktu 10 tahun.

“Jadi kalau di bawah 60 hari, itu perhari Rp1 juta bayarnya. Sedangkan di atas 60 hari di deportasi tidak bisa masuk ke Indonesia. Minimal 2 tahun mereka tidak boleh masuk, itu diperpanjang 6 bulan sekali, kalau mereka tidak mencabutnya, mereka tidak bisa kembali,” jelasnya.

Guna mempermudah pengawasan orang asing yang masuk ke NTB, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram juga menyiapkan aplikasi Database Pengawasan Orang Asing “SIAP DASAPORA SIRAMBO”. Karena pengawasan terhadap orang asing harus dioptimalkan, mengingat saat ini adalah pasca pandemi, di mana banyak sekali orang asing yang berwisata ke Indonesia, termasuk NTB.

“Untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, kami mencoba berinovasi untuk memudahkan dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi kegiatan pengawasan dengan meluncurkan aplikasi ini,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer