Mataram (Inside Lombok) – Polda NTB telah menahan sembilan orang lantaran diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran gazebo milik PT Esa Suwardana Thani di Pantai Selong Belanak pada Juni 2024 lalu. Bahkan 1 Agustus 2024 warga Dusun Tomang-Omang, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah mendatangi Polda NTB meminta warganya dibebaskan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan ada sembilan orang telah diamanak dan satu orang masih dilakukan pendalaman keterangan. Saat ini statusnya sudah dilakukan penahanan kepada mereka. “Sudah SPDP, tahap sidik dan sudah kita tahan. Karena perbuatannya, kita tidak mencampur adukan dengan pembuktian kepemilikannya (sengketa kepemilikan tanah, Red),” ujarnya, Jumat (2/8).
Warga Dusun Tomang-Omang yang ditahan telah menjadi tersangka. Dimana mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang dan melakukan perusakan milik orang lain. “Dikenakan pasal 170 dan pasal 406, untuk ancamannya diatas 5 tahun. Kalau mereka merasa memiliki jangan merusak, jangan membakar. Silahkan ajukan gugatan,” tuturnya.
Sementara itu, untuk konflik atau sengketa lahan yang terjadi. Masyarakat diminta agar menggunakan jalur hukum dan tidak main hakim sendiri. Jika memiliki bukti-bukti kepemilikan atas lahan tersebut maka dapat dilakukan gugatan ke pengadilan.
“Makanya kenapa kita tidak kemarin itu, karena perbuatan yang melanggar hukumnya itu pembakaran dan pengrusakan. Kalau memang merasa dirugikan terkait dengan lahan. Silahkan masyarakat yang memang merasa memiliki hak dan dasar hukumnya ada untuk diadukan. Jangan main hakim sendiri, karena akan rugi diri sendiri,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sembilan warga yang ditahan antara lain Amaq Ela, Didik Buuhari Muslim, San, Sanuri, Adnan Sahdan, Lalu Rahman, dan Lalu Putradi. Didik Buuhari Muslim merupakan Kepala Dusun Tomang-Omang. (dpi)