26.5 C
Mataram
Jumat, 30 Januari 2026
BerandaHukumTangani Kasus Dugaan Tambang Ilegal Sekotong, Polisi Kolaborasi dengan Gakkum KLHK

Tangani Kasus Dugaan Tambang Ilegal Sekotong, Polisi Kolaborasi dengan Gakkum KLHK

Mataram (Inside Lombok) – Polres Lombok Barat (Lobar) bekerja sama dengan penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jabal Nusra menyelidiki dugaan tambang emas ilegal di Sekotong. Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana proses penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak Gakkum.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, pada Senin (17/3), menerangkan kasus tambang ilegal ini melibatkan dua jalur penyidikan yang berbeda. Kepolisian menangani kasus ini dengan mengacu pada Undang-Undang Minerba, sementara Gakkum KLHK menindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup. “Kebetulan, lokasi yang disidik berada di titik yang sama,” jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih menunggu konfirmasi dari pihak Imigrasi mengenai identitas sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal China yang terlibat dalam aktivitas tambang tersebut. Beberapa saksi yang telah diperiksa menyebutkan nama-nama TKA dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Lalu Eka mengakui bahwa respons dari Imigrasi seringkali memakan waktu, sehingga proses penyelidikan menjadi lebih lama. “Setelah ada balasan dari Imigrasi, baru kita bisa menggelar perkara,” tambahnya.

Polisi sebelumnya telah turun langsung untuk memeriksa lokasi tambang dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat berat, dua truk, tabung berisi silinder, serta beberapa bahan kimia. Di tahap penyelidikan, kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) NTB.

Berdasarkan keterangan yang diterima, tambang tersebut beroperasi tanpa izin dari Kementerian ESDM, yang membuatnya ilegal. Eks Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Dharma Wiryatmaja, menyebutkan bahwa ada dua lokasi tambang yang dikelola oleh TKA China, yaitu di Bukit Lendak Bare dan Bukit Lenong, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong.

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Sahdan, mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal tersebut. “Kami mendukung penuh penyelidikan ini agar tidak ada lagi aktivitas ilegal seperti ini,” kata Sahdan.

Pihak ESDM NTB, termasuk Kabid Minerba, telah memberikan keterangan kepada kepolisian terkait izin yang dimiliki oleh perusahaan yang terlibat. Sahdan menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah Lombok Barat tersebut ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari Kementerian ESDM. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer