25.5 C
Mataram
Kamis, 5 Februari 2026
BerandaHukumTerbukti Alihkan Objek Fidusia Milik PT Woori Finance, Dua Warga Mataram Divonis...

Terbukti Alihkan Objek Fidusia Milik PT Woori Finance, Dua Warga Mataram Divonis Setahun Penjara

Mataram (Inside Lombok) – Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada dua terdakwa dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia yaitu PT.Woori Finance Indonesia, Tbk. Putusan yang dibacakan dalam dua berkas terpisah itu berkaitan dengan penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor dan pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia.

Dalam perkara Nomor 473/Pid.Sus/2025/PN Mtr, majelis hakim menyatakan LGRA alias B terbukti mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis pihak pembiayaan. Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp5 juta, subsider satu bulan kurungan. Hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan serta menetapkan dokumen pembiayaan dan sertifikat fidusia untuk tetap terlampir dalam berkas perkara.

Pada perkara terpisah Nomor 460/Pid.Sus/2025/PN Mtr, terdakwa M juga divonis satu tahun penjara dan denda Rp2 juta atas keterlibatannya dalam pengalihan satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel Canter yang menjadi objek jaminan fidusia. Identitas M sebelumnya dipinjam pihak lain untuk pengajuan kredit, dan kendaraan yang diperoleh kemudian dilepaskan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Terdakwa menerima imbalan atas penggunaan identitas tersebut, sementara kredit macet menimbulkan kerugian pembiayaan sebesar Rp175 juta.

Dalam persidangan, terungkap pola serupa pada kedua perkara, yakni penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan kredit, dugaan keterlibatan oknum marketing perusahaan pembiayaan, serta pengalihan kendaraan sebelum kewajiban kredit diselesaikan. Majelis hakim menyatakan rangkaian tindakan itu memenuhi unsur pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia.

Kedua putusan tersebut menegaskan penerapan pidana atas pengalihan objek jaminan fidusia, sementara proses administrasi perkara dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

Berita Populer