Lombok Tengah (Inside Lombok)- Sebanyak 2.032 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU Lombok Tengah menjalani rapid test pada Sabtu (11/7/2020) lalu.
Hasilnya, sebanyak 14 oran dinyatakan reaktif Covid-19. Mereka langsung diganti dan penggantinya menjalani rapid test lanjutan pada Senin (13/7/2020) pagi.
“Yang reaktif itu ada 14 orang dari 2.032 itu, diganti. Jadi yang datang rapid test (Senin) yang mengganti dan yang tidak hadir saat rapid test kemarin”,kata Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan, Senin (13/7/2020).
Dikatakan, rapid test dilaksanakan pekan lalu selama dua hari, yakni hari Sabtu dan Minggu. Rapid test berlangsung di masing-masing kecamatan.
Langkah ini dilakukan sebelum memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) 15 Juli nanti yang akan dilakukan oleh PPDP.
“Untuk biaya rapid test ini didanai oleh APBN. Biaya rapid test per orang sebesar Rp 150 ribu”, terangnya.
Dia mengatakan, semua tahapan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 harus mempedomani protokol pencegahan Covid-19. Sehingga dilakukan rapid test terhadap petugas pemutakhiran data pemilih.
Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU No 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serentak lanjutan dalam kondisi non alam Covid-19.
“Aturan tersebut sudah keluar pada 6 Juli 2020”, jelasnya.