28.5 C
Mataram
Senin, 23 Desember 2024
BerandaKesehatanIuran BPJS Semua Kelas Resmi Naik Mulai Januari 2020

Iuran BPJS Semua Kelas Resmi Naik Mulai Januari 2020

Mataram (Inside Lombok) – Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi naik 100 persen mulai tanggal 1 Januari 2020 mendatang. Kebijakan tersebut ditetapkan setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres ini pada hari Kamis, 24 Oktober 2019 lalu dan diunggah secara langsung ke laman Setneg.go.id.

Perpres tersebut menetapkan sejumlah perubahan dalam penyesuaian iuran. Dalam Pasal 34 Beleid menyebutkan iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III meningkat sebesar Rp42.000 dari Rp25.000 yang merupakaan biaya saat ini.

Sementara iuran peserta PBPU dan BP kelas II mengalami kenaikan sebesar Rp110.000 dari Rp51.0000. Sedangkan iuran untuk peserta kelas I naik dua kali lipat dari sebelumnya yakni Rp160.000 dari Rp 80.000.

- Advertisement -

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Sarman Palipadang dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2019).

Ia mengungkapkan berdasarkan ketentuan penyesuaian iuran tersebut, Pemerintah masih menjadi pembayar iuran terbesar yakni sebesar 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang ditanggung oleh peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

Sarman juga menambahkan untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta. Artinya, pekerja dengan upah di
bawah nominal tersebut tidak akan terkena dampak penyesuaian iuran ini.

“Penyesuian iuran tersebut hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh. Angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” jelasnya.

Dari total 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Sebanyak 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu akan ditanggung iuran JKN-KIS-nya oleh negara melalui APBN dan 37,3 juta penduduk akan ditanggung oleh APBD.

Melalui penyesuaian iuran ini, Sarman berharap program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, seperti perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.

- Advertisement -

Berita Populer