Mataram (Inside Lombok) – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram dr H Lalu Herman Mahaputra, membantah adanya penolakan terhadap klaim pembayaran perawatan pasien COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.
“Tidak ada tolak-tolakan, saya yang jadi direkturnya saja belum dapat informasi terhadap penolakan itu,” katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.
Pernyataan itu disampaikan menjawab adanya informasi bahwa klaim pembayaran perawatan pasien COVID-19 dari RSUD Kota Mataram sebanyak 75 orang ditolak Kementerian Kesehatan karena dianggap tidak memenuhi kriteria.
Menurut dr Jack begitu Dirut RSUD Kota Mataram ini sapa, klaim pembayaran perawatan pasien COVID-19 yang telah diajukan ke Kementerian Kesehatan sebesar Rp7 miliar untuk bulan Maret sampai Mei 2020.
Dari Rp7 miliar tersebut yang diusulkan, telah dibayarkan sebesar Rp1,2 miliar. Sisanya masih menunggu kebijakan baru apakah akan diverifikasi ulang atau diklaim lagi.
“Prosedur pembayaran klaim pasien COVID-19 adalah diusulkan ke Kementerian Kesehatan, kemudian diverifikasi,” ujar dr Jack yang juga anggota Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mataram.
Dalam usulannya, tidak disebut berapa jumlah pasien melainkan nominal total biaya perawatan baik itu pasien dalam pengawasan (PDP), maupun pasien positif COVID-19.
“Yang bekerja saya, dan kita sudah melakukan klaim biaya perawatan pasien COVID-19 ke pemerintah pusat. Kalau ada yang bilang ditolak, mana datanya,” katanya lagi.
Berdasarkan data terakhir Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mataram pada Ahad (5/7), pukul 20.00 Wita, secara kumulatif pasien positif di Mataram sebanyak 585 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 218 orang masih dalam perawatan, 341 orang sembuh dan 36 orang meninggal. Sementara pasien dalam pengawasan (PDP) tercatat 178 orang, orang tanpa gejala (OTG) 85 dan orang dalam pemantauan (ODP) 19. (Ant)