Mataram (Inside Lombok) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah mengusulkan sebanyak 1.100 orang pegawainya baik dari tenaga kesehatan (nakes) maupun nonnakes untuk mendapatkan vaksin COVID-19.
“Pemberian vaksin COVID-19 terhadap para nakes dan semua staf kami di RSUD Mataram, sebagai langkah preventif karena mereka berpotensi tertular termasuk saya,” kata Direktur RSUD Kota Mataram dr H Lalu Herman Mahaputra di Mataram, Senin.
Dikatakannya, pemberian vaksin COVID-19 juga dimaksudkan guna meningkatkan imunitas dan membentuk antibodi sehingga tenaga nakes memiliki daya tahan tubuh kuat terhadap virus.
Karenanya untuk pemberian vaksin COVID-19 tersebut, Selasa (29/12-2020, besok-red), katanya, semua Satgas COVID-19 di daerah ini akan diundang untuk melakukan simulasi di Komando Resort Militer (Makorem) 162 Wira Bhakti.
“Pemberian vaksin COVID-19, akan diatur sesuai dengan kebutuhan dan vaksin yang disiapkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi NTB dan Dinkes Kota Mataram,” katanya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi mengatakan vaksin COVID-19 akan diberikan pada penduduk berusia 18-59 tahun dilakukan secara bertahap, dengan prioritas utama akan diberikan kepada nakes, baik yang ada di instansi pemerintah, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit swasta.
“Nakes diprioritaskan mendapatkan vaksin COVID-19 pertama, karena nakeslah yang berhadapan langsung dengan pasien COVID-19. Jangan sampai nakes menjadi korban,” katanya.
Dikatakan, sebelum dilakukan vaksinasi terhadap nakes dan masyarakat, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi secara masif terhadap manfaat dan pemberian vaksin tersebut.
Tujuannya, agar masyarakat tahu dan paham manfaat dari pemberian vaksin COVID-19 adalah untuk membentuk antibodi, sehingga menimbulkan kesadaran masyarakat serta menghindari adanya penolakan dari warga.
“Jika sudah tersosialisasikan dengan baik, maka pelayanan vaksinasi akan diberikan melalui fasilitas kesehatan, posyandu atau lainnya,” katanya.
Menurutnya, vaksinasi COVID-19 hanya menyasar penduduk berusia 18-59 tahun karena di atas usia 59 tahun penduduk sudah masuk lanjut usia (lansia) dan tidak boleh divaksin, termasuk masyarakat yang memiliki penyakit komorbid.
“Jadi meskipun usianya 30 tahun, tapi menderita diabetes maka mereka juga tidak boleh divaksin. Yang divaksin adalah penduduk sehat,” katanya. (Ant)