Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perindustrian Nusa Tenggara Barat merilis data sebanyak 5.000 jumlah pelaku industri mikro, kecil dan menengah (IMKM) terdampak masalah virus corona jenis baru atau COVID-19.
“Data masih bergerak. Sekitar 5 000 IKM dan UMKM di NTB, yang terdampak wabah virus corona,” kata Kepala Dinas Perindustrian NTB Nuryanti, ketika dihubungi di Mataram, Sabtu.
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan proses validasi dan verifikasi IMKM terdampak di tingkat desa. Upaya tersebut dilakukan bersama dengan Dinas Sosial NTB, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil NTB.
Data yang divalidasi dan diverifikasi tersebut merupakan usulan dari dinas perindustrian kabupaten/kota di NTB.
“IMKM yang terdampak wabah virus corona adalah yang mengalami penurunan omzet sejak merebaknya penyakit berbahaya tersebut,” ujar Nuryanti.
Pemerintah Provinsi NTB, kata dia, sudah menyiapkan beberapa jenis bantuan, salah satunya melalui program JPS Gemilang, baik sebagai produsen yang akan dibeli produk-produk suplemen lokal untuk kemudian dibagikan ke masyarakat terdampak di luar yang diakomodir oleh pemerintah pusat.
Pelaku industri mikro, kecil dan menengah permesinan juga akan didukung dengan belanja-belanja pemerintah daerah hasil produksi mesin-mesin rintisan dan teknologi tepat guna buatan anak-anak NTB.
“Bagi IKM yang berdampak positif akibat wabah virus corona, di mana mengalami kenaikan omzet yang signifikan, utamanya makanan dan minuman untuk meningkatkan imunitas tubuh, juga tetap didukung melalui subsidi kemasan bagi IMKM yang memproduksi makanan dan minuman suplemen lokal di UPTD Balai Kemasan Dinas Perindustrian NTB,” ucap Nuryanti.
Pemerintah Provinsi NTB, lanjut dia, juga memfasilitasi pelaku IMKM untuk mendapatkan keringanan pajak, baik PPh Pasal 21 maupun PPN bagi pelaku usaha terdampak wabah virus corona.
Selain itu, pihaknya juga memfasilitasi upaya restrukturisasi pinjaman IKM kepada perbankan dengan cara IKM mengajukan permohonan jenis keringanan kepada perbankan mitranya, kemudian proses validasi oleh perbankan untuk jenis keringanan yang pas bagi IKM tersebut.
“Pajak-pajak bagi IKM yang memproduksi barang pada masa darurat juga ditiadakan. Baik pajak PPN maupun PPh,” kata Nuryanti. (Ant)