Lombok Tengah (Inside Lombok)- Tarif layanan pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Bandara Lombok kini turun menjadi Rp525 ribu.
“Mulai 20 Agustus 2021, tarif layanan pemeriksaan RT-PCR di Bandara Lombok turun menjadi Rp525 ribu. Hasil tes dapat diperoleh 1×24 jam dari pengambilan sampel,”kata General Manager Bandara Lombok, Nugroho Jati.
Penurunan tarif RT-PCR tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tanggal 16 Agustus 2021.
Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nomor: 900/41/Yankes/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tanggal 16 Agustus 2021.
“Dalam ketentuan tersebut disebutkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu dan pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu,”jelasnya.
Sebelumnya, aturan terkait tarif layanan RT-PCR di Indonesia diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR pada 5 Oktober 2020 lalu, dimana harga eceran tertingginya adalah Rp900 ribu.
“Kami menyambut baik kebijakan pemerintah terkait penurunan biaya RT-PCR ini. Selain dapat membantu meningkatkan jumlah tes Covid-19 sehingga penularan pandemi ini dapat lebih terkendali, hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara sehingga secara perlahan-lahan penumpang pesawat udara dapat kembali meningkat,” harapnya.
Layanan tes RT-PCR di Bandara Lombok sudah bekerjasama dengan laboratorium yang terdaftar pada Kementerian Kesehatan RI. Layanan pemeriksaan RT-PCR dan rapid test antigen di Bandara Lombok tersedia setiap hari mulai pukul 05.30-17.00 WITA, berada di area parkir kendaraan sisi barat.
Sebagai informasi, saat ini sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021 tanggal 11 Agustus 2021, masih mewajibkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan RT-PCR sebagai syarat perjalanan dengan transportasi udara dari Lombok tujuan Pulau Jawa, Pulau Bali, dan daerah PPKM level 3 dan 4 serta sebaliknya.