Mataram (Inside Lombok) – Terdakwa kasus kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus kembali membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (24/3). Pemuda penyandang disabilitas tuna daksa tanpa kedua lengan itu tetap menyatakan dirinya tidak melakukan pelecehan terhadap para korban.
Jaksa penuntut umum masih menunggu arahan dari Jaksa Agung terkait materi tuntutan terhadap Agus. “Kami masih menunggu dari Jaksa Agung, karena ini sifatnya menarik perhatian,” kata Dina Kurinawati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dina memastikan JPU akan merujuk pada dakwaan dan fakta yang terungkap dalam persidangan untuk menentukan lamanya masa hukuman untuk Agus. “Jelas, di atas lima tahun, karena ancamannya 12 tahun. Karena kami menerapkan Pasal 15, jadi ditambah sepertiganya, maksimal 16 tahun,” ujarnya.
Dalam sidang lanjutan, Agus tidak mengakui perbuatannya dan membela diri. “Sah-sah saja dia membantah dan tidak mengaku perbuatannya,” kata Dina.
Sementara itu, penasihat hukum Agus, Dony, menyampaikan akan ada tiga orang saksi yang akan memberikan kesaksian untuk meringankan terdakwa. “Kami siapkan saksi tiga orang, dua dari saksi ahli,” kata Dony.
Sidang akan dilanjutkan pada 14 April mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebelumnya, IWAS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual yang telah merugikan sejumlah pihak. (gil)