30.5 C
Mataram
Kamis, 27 Februari 2025
BerandaKriminalAlasan Sakit, Rosiady Minta Penangguhan Penahanan untuk Kasus Korupsi NCC

Alasan Sakit, Rosiady Minta Penangguhan Penahanan untuk Kasus Korupsi NCC

Mataram (Inside Lombok) – Tersangka kasus dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC), Rosiady Husaenie Sayuti mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dengan alasan kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan rutin.

Kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari menjelaskan kliennya yang merupakan mantan Sekda NTB memiliki riwayat penyakit yang membutuhkan perawatan medis di luar tahanan. “Ia sudah lama menderita sakit dan membutuhkan perawatan secara berkala. Kami baru mengetahui kondisi ini setelah menangani kasus ini,” ujarnya, Rabu (26/2).

Selain alasan medis, Rofiq juga menyebutkan bahwa Rosiady adalah tulang punggung keluarga, sehingga penahanan terhadapnya berdampak pada kehidupan keluarganya. “Setiap tersangka berhak mengajukan penangguhan penahanan, dan permohonan ini kami ajukan berdasarkan kondisi yang ada,” jelasnya.

Permohonan penangguhan penahanan tersebut sudah diajukan beberapa hari lalu, namun hingga kini pihaknya belum menerima balasan dari Kejati NTB. Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut sebelum mengambil keputusan. “Kami akan meneliti permohonan tersebut dengan seksama untuk memutuskan apakah akan diterima atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya Rosiady ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp15,2 miliar. Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, Rosyadi menjalani pemeriksaan dan mengaku tidak menikmati aliran dana tersebut. Namun, ia menyebut sejumlah nama pejabat terkait.

Rosyadi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2025 dan saat ini ditahan di Rutan Lombok Tengah selama 20 hari. Selain Rosyadi, penyidik juga menetapkan mantan Direktur PT Lombok Plaza, yang berinisial DS, sebagai tersangka pada 7 Januari 2024. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset Pemprov NTB bersama PT Lombok Plaza menyebabkan kerugian negara yang terungkap melalui audit akuntan publik. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer