29.6 C
Mataram
Jumat, 17 Januari 2025
BerandaKriminalAntar Pesanan Sabu ke Lembar, Seorang Montir Asal Loteng Diringkus Polisi

Antar Pesanan Sabu ke Lembar, Seorang Montir Asal Loteng Diringkus Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang warga Lombok Tengah (Loteng) nisial A diamankan Satres Narkoba Polres Lobar di wilayah Lembar. Ia diduga terlibat jaringan pengedar sabu lintas kabupaten.

A yang berprofesi sebagai montir ini diduga sedang mengantarkan pesanan sabu kepada pembeli saat diamankan petugas. “Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di lokasi,” beber Kasatarkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika, Kamis (16/01/2024).

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah lipatan plastik hitam berisi gulungan tisu, yang di dalamnya terdapat satu klip plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Kemudian satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi saat transaksi. Serta, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mendistribusikan sabu.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SH alias O di wilayah Lombok Tengah. Dan dari total 8 gram sabu yang dibeli, tersangka berencana menjual sebagian besar untuk memperoleh keuntungan yang signifikan,” bebernya.

- Advertisement -

Nyoman Diana mengakui, jika modus operandi semacam ini sudah sering kali ditemukan. Sehingga pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk dapat mengetahui dan meringkus siapa oknum pemasok utama barang haram tersebut. “Barang bukti sabu dengan berat bruto 6,93 gram atau berat netto 6,61 gram menjadi dasar pemberian sanksi hukum kepada tersangka,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). Kedua pasal ini mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti melebihi 5 gram. Di mana ancaman hukumannya, penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer