31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalBagi-bagi Beras untuk Kampanye, Caleg Perindo Tersangka Tipilu Diserahkan ke Kejaksaan

Bagi-bagi Beras untuk Kampanye, Caleg Perindo Tersangka Tipilu Diserahkan ke Kejaksaan

Mataram (Inside Lombok) – Satreskrim Polres Mataram telah melimpahkan tersangka oknum calon legislatif (caleg) Kota Mataram pelaku tindak pidana pemilu (tipilu) inisial NPK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Kendati, oknum caleg dari Partai Perindo itu tidak ditahan.

Sebelumnya, NPK ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran selama masa kampanye dengan membagikan beras dan fotonya yang mencalonkan diri sebagai sebagai caleg. “Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena ancaman hukumannya 1 tahun penjara,” ujar Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, Rabu (31/1).

Guna menindaklanjuti giat pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, pihaknya segara menyusun surat dakwaan dan penuntutan. Di mana hanya ada waktu 3 hari untuk proses tersebut sebelum kasus itu dilimpahkan ke pengadilan. “Sudah kita terima pelimpahan dari penyidik. Tahap dua baru selesai,” katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan penyidik Sentra Gakkumdu Polres Mataram telah melimpahkan berkas milik tersangka dan barang bukti tipilu atas nama NKP ke Kejari yang sudah tahap II. Berdasarkan Surat Pengiriman TSK dan BB Perkara Nomor: B / 100 / I / Res.1.24 / 2024 / Polres Mataram, tanggal 30 Januari 2024.

“Tersangka dan barang bukti yang langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Sentra Gakkumdu di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram” ujarnya.

NKP dilaporkan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Mataram seusai diduga membagikan sembako kepada warga di Kota Mataram lengkap dengan stiker nama pada 13 Januari 2024. Penetapan caleg dari Partai Perindo sebagai tersangka itu dilakukan setelah memeriksa tujuh saksi yakni, dua orang penerima bantuan berupa beras dari tersangka, saksi pelapor, ahli pidana, dan Bawaslu Kota Mataram.

“Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu Tahun 2017 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer