Lombok Tengah (Inside Loteng) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan dua orang terduga pelaku narkoba inisial HH asal Madura Jawa Timur, dan seorang kurir inisial S (37) asal Kecamatan Praya Barat, Loteng. Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 890,16 gram sabu dan uang tunai puluhan juta.
Kasat Narkoba Polres Loteng, Iptu Fedy Miharja menerangkan berdasarkan informasi dari masyarakat pihaknya membuntuti S yang dicurigai sebagai kurir dari simpang tiga Desa Penujak. Saat S masuk di salah satu ritel modern di depan Bandara Lombok, pihak kepolisian pun melakukan penangkapan.
“Di sana kami mengamankan yang bersangkutan kemudian menemukan barang bukti berupa sabu seberat satu ons,” ujarnya, Kamis (25/7/2024) di Mapolres Loteng. Setelah penangkapan tanpa perlawanan terhadap S itu, pihaknya melakukan pengembangan dan mendapati keterangan barang haram tersebut didapatkan dari bos S yang berada di salah satu hotel di Kota Mataram.
“Kami koordinasikan dengan Polresta Mataram, setelah itu kami lakukan koordinasi dengan pihak hotel dan di izinkan kami langsung mengamankan terduga bandar inisial HH itu,” imbuhnya. HH pun belakangan diketahui merupakan residivis yang baru-baru ini keluar dari penjara di Bali, dan mendapatkan barang itu dari provinsi lain.
“Dia mengaku mendapatkan barang itu dari Medan, dan keterangannya barang yang dia bawa lebih dari itu yang lain sudah di-drop ke Bali dan ke NTT. Barang itu dia dibawa melalui jalur darat, ini jaringan antar provinsi,” imbuh Fedy.
Dijelaskan, selain mengamankan sabu seberat 890,16 gram pihaknya juga mengamankan puluhan juta uang tunai dari bandar tersebut saat melakukan penangkapan. “Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp34,4 juta itu kita amankan dari HH, yang itu indikasi dari hasil transaksi,” katanya. (fhr)