30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaKriminalBaru Bebas Dari Penjara, Pemuda Asal Karang Pule Ini Mencuri Lagi

Baru Bebas Dari Penjara, Pemuda Asal Karang Pule Ini Mencuri Lagi

Mataram (Inside Lombok) – Tim Resmob Polres Mataram bekerjasama dengan Polsek Ampenan berhasil mengamankan seorang pelaku kasus penjambretan bernama Ican (21), Jumat (05/07/2019). Setelah diamankan, Ican diketahui merupakan residivis yang baru saja menghirup udara bebas sekitar lima bulan.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa Ican merupakan warga Lingkungan Karang Seme, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Mataram. Aksinya sendiri dilakukan Ican di Jalan Swakarya, Lingkunang Kekalik, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela bersama seorang tersangka lainnya bernama Jadit yang saat ini masih dalam pencarian polisi karena berhasil melarikan diri.

“Pada saat tersangka ini bersama Jadit naik sepeda motor dan mengambil dompet yang berada di kantong sepeda motor,” ujar Saiful, Rabu (10/07/2019) di Polres Mataram.

Sial bagi Ican, beberapa warga sekitar lokasi memergoki aksi tersebut. Sontak warga meneriaki kedua pelaku dan melakukan pengejaran.

- Advertisement -

“Sempat dari korban mengenali kendaraan yang dipakai pelaku. Sehingga pihak kepolisian melakukan patroli dan didapati para pelaku ini ada di Jalan Swakarya,” ujar Saiful.

Saat dilakukan pengejaran kedua pelaku sempat berhasil melarikan diri sampai di Jalan Teluk Bayur, Kekalik sebelum akhirnya Ican terjatuh sementara Jadit berhasil melarikan diri. Warga yang mengikuti pengejaran tersebut kemudian segera membantu pihak kepolisian mengamankan Ican.

Ican sendiri ketika ditanyai rekan-rekan media menerangkan bahwa dirinya melakukan aksi melanggar hukum tersebut murni karena melihat ada kesempatan. Dimana Ican melihat dompet korban yang berada di kabin depan motor dan merasa bisa mengambilnya.

Saat ini Ican sendiri telah diamankan di Polsek Ampenan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas aksinya tersebut, Ican terancam harus kembali ke penjara dengan sangkaan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

- Advertisement -

Berita Populer