Lombok Tengah (Lombok Tengah) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah (Loteng) bersama Polsek Praya berhasil menangkap seorang pencuri inisial MIS (38) yang beraksi di salah satu rumah anggota polisi di Kelurahan, Praya, Loteng.
Kapolsek Praya, IPTU Susan V Sualang mengatakan MIS ditangkap di jalan raya depan SPBU Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur saat hendak menuju Lombok Timur. “Pelaku ini merupakan pencuri yang beraksi saat rumah sedang kosong di Jalan Rinjani, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya,” ujarnya, Selasa (19/12/2023).
Dikatakan, berdasarkan hasil interogasi MIS mengakui perbuatannya. Pelaku juga adalah residivis spesialis pencuri rumah kosong, yang baru empat bulan lalu selesai menjalankan hukuman dengan kasus yang sama.
“Pelaku adalah residivis yang empat bulan lalu menjalankan hukuman dengan kasus yang sama dan melancarkan aksinya kembali,” ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya juga menyatakan dari keterangan korban inisial TA, saat kejadian itu ia bersama istri dan anak-anaknya sedang tidak berada di lokasi dan rumah dalam keadaan kosong. “Waktu pulang ke rumahnya, korban mendapati pintu rumah belakangnya dalam keadaan terbuka dan rusak,” sebutnya.
Mengetahui hal tersebut, korban kemudian masuk ke dalam kamar dan mendapati lemari tempat menyimpan sejumlah barang berharga miliknya sudah berantakan. “Korban kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa enam emas batangan, tiga kalung emas, dua liontin kalung emas, tiga buah cincin emas dan empat buah gelang emas dengan total kerugian Rp180 juta,” terang Susan.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Hizkia Siagian menyampaikan saat ini MIS masih diamankan di Polsek Praya. “Untuk sementara terduga pelaku kita amankan dulu di Polsek Praya berikut dengan barang bukti guna penyelidikan,” katanya.
Dijelaskan, saat penangkapan pelaku berusaha melarikan diri sehingga pihaknya menghadiahi tembakan di bagian kaki kanan. Pihaknya juga menyita barang bukti sejumlah emas yang diduga milik korban dan satu unit telepon genggam. “Atas perbuatan itu pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tandasnya. (fhr)