Mataram (Inside Lombok) – Seorang remaja berinisial HW (19), warga Pagesangan Barat, Kota Mataram, diamankan polisi karena diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya. Mirisnya, pelaku diketahui baru mengenal korban selama satu bulan.
Kejadian ini berlangsung pada Minggu (22/05) sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah rumah kos di kawasan Punia, Mataram. Korban, S (51), warga Cakranegara, melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian setelah motor anaknya, VA, tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp12 juta.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, membenarkan adanya laporan penggelapan tersebut. “Motor awalnya dipinjam oleh HW saat anak korban sedang singgah di kos temannya usai menonton konser. Pelaku beralasan hendak menemui pacarnya untuk membicarakan rencana pernikahan,” jelasnya, Rabu (02/07).
Namun bukannya mengembalikan, HW justru menggadaikan sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe itu ke seseorang di wilayah Karang Medain, tanpa sepengetahuan pemilik. Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mataram segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
HW kemudian dibawa ke Mapolsek Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, HW mengaku hanya mengenal VA selama satu bulan. Uang hasil gadai sebesar Rp1 juta digunakannya untuk berjudi sabung ayam dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandas AKP Mulyadi. (gil)

