Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya. Dua lokasi menjadi tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Dusun Muhajirin Utara, Desa Narmada, dan Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Pada Senin (5/5) pukul 17.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap tiga terduga pelaku, yaitu RT (45), TA (19), dan AH (21). Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 330,95 gram. Selain itu, juga ditemukan dua buah HP android dan uang tunai sebesar Rp1.488.000. “Atas perbuatan nya para terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Mataram guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Bagus (6/5).
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan dan siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.
Polisi juga menemukan bahwa salah satu terduga pelaku, AH, memiliki puluhan poket besar narkoba yang disimpan dalam tas belanja. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul narkoba tersebut dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah Bagus. Dengan penangkapan ini, Polresta Mataram berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah mereka. (gil)

