25.5 C
Mataram
Jumat, 13 Desember 2024
BerandaKriminalBelasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Kena Sita di Lobar

Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Kena Sita di Lobar

Mataram (Inside Lombok) – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan belasan ribu bungkus rokok ilegal di sebuah rumah di Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Senin (09/12/2024). Rokok-rokok tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan cukai resmi dan peringatan kesehatan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 437 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pemilik rumah, seorang pria inisial S (38) telah diminta untuk datang ke kantor Unit Tipidter guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. “Belasan ribu bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan dan tanpa cukai telah diamankan. Saat ini kami masih memeriksa pemilik sebagai saksi untuk menggali lebih banyak informasi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.

Dijelaskan, langkah penanganan akan dibagi berdasarkan pelanggaran. Rokok tanpa peringatan kesehatan akan diproses sesuai aturan kepolisian, sementara rokok tanpa cukai akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai untuk ditindaklanjuti.

Di sisi lain, S saat ini telah resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan statusnya. Atas perbuatannya, ia terancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. “Ini menjadi dasar kami menyita barang bukti dan menetapkan pemilik sebagai tersangka,” ujar Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram, Ipda Andy Nur Rosihan Al Fajri.

- Advertisement -

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan pelanggaran yang merugikan negara dari segi pajak serta melanggar aturan kesehatan masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran serupa demi menciptakan kesadaran hukum yang lebih baik di masyarakat. (r)

- Advertisement -

Berita Populer