Mataram (Inside Lombok) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di wilayah Lombok Barat. Kasus ini terungkap setelah BNNP NTB menerima informasi dari Bea Cukai Mataram tentang adanya pengiriman ganja lewat salah satu ekspedisi.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP NTB, Kombes Pol I Gede Sukayasa menerangkan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, (27/05) di Jl. TGH Saleh Hambali Komplek Pergudangan Bengkel, Kecamatan Labuapi.
“Kami berhasil mengamankan orang bernama IGAW yang menerima paket ganja seberat sekitar 42,46 gram dalam bungkus plastik berwarna hitam dengan keterangan paket celana,” kata Gede. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terduga pelaku membeli ganja untuk kepentingan pribadi atau dikonsumsi sendiri.
IGAW memesan ganja melalui facebook dan paket ganja tersebut berasal dari Medan, serta pembayaran dilakukan melalui aplikasi DANA. “Calon tersangka mengaku sudah 4 kali melakukan transaksi dengan cara yang sama melalui akun facebook ‘PIJAR CAKRAWALA’,” tambah Gede.
Dalam kasus ini, BNNP NTB berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja dengan berat bruto 42,46 gram dan berat netto 38,97 gram, serta beberapa barang bukti lainnya seperti HP android, sepeda motor, dan dokumen pengiriman paket. “Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah NTB, dan kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam upaya ini,” tandas Gede. (gil)